Poto para Perwakilan HIMASA

Polemik Penamaan Taman di Sei Apit, Kelompok Masyarakat Layangkan Petisi Pada 3 Instansi & Lembaga

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 09:44:54 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Setelah sempat viral dimedia sosial polemik penamaan Taman Syarifah sembilan tak kunjung ditanggapi oleh Pemerintah Kecamatan Sungai Apit.

 

Melihat hal ini, masyarakat Sungai Apit melayangkan petisi kepada tiga instansi dan lembaga Pemerintah Kabupaten Siak, Rabu kemarin (14/10/20).Diantaranya Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, DPRD Kabupaten Siak dan Lembaga Adat Melayu Kabupaten Siak.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Sungai Apit (HIMASA) juga turut mengirim surat dengan Nomor 010/HIMASA/2020 pada tanggal 30 September 2020 kepada pihak Kecamtan Sungai Apit dan Lembaga Adat Melayu kecamtan Sungai apit, dengan tujuan agar segera mengklarifikasi terkait sejarah Sarifah Sembilan agar tidak menimbulkan polemik yang berlarut." Ungkap Muhammad Sofyan selaku Ketua Umum HIMASA kepada Awk media Jum'at malam (16/10/20).

 

Lebih lanjut sofyan juga menjelaskan, HIMASA sebagai wadah untuk intelektual muda putera puteri Sungai Apit ingin mengetahui akan sejarah Syarifah Sembilan ini, "Apalagi ini katanya sejarah dari kecamatan sendiri, malu rasanya sebagai anak daerah tidak tau sejarah daerah sendiri, maka dari itu kami ingin keterbukaan dari pihak-pihak terkait penamaan sejarah ini agar berakhir polemik di tengah-tengah masyarakat", imbuh Sofyan. 

 

Erman Sabri (Demisinoner HIMASA) juga menambahkan Pelurusan sejarah merupakan budaya untuk menyelesaikan masalah masa lalu, kisruh terkait penamaan salah satu objek wisata Taman Syarifah Sembilan yang menuai pro-kontra dari masyarakat,  "oleh karena itu saya  Erman Epi Sabri sebagai demisioner di Himpunan Mahasiswa Sungai apit setuju dengan dilayangkannya petisi oleh perwakilan masyarakat Kecamatan Sungai Apit", ungkap Herman.

 

Herman menjelaskan pengiriman surat petisi kepada tiga instansi pemerintah kabupaten Siak adalah sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas tidak diindahkannya surat terbuka yang dituju kepada pihak Kecamtan sungai Apit dan LAM Kec. Sungai apit, "Hal ini sudah menjadi tanda tanya dielemen masyarakat daerah bahkan kemanca negara sekalipun, banyak ahli sejarah memepertanyakan tentang sejarah Syarifah Sembilan ini. Maka dari itu sudah sekiranya pihak Pemda, Dinas terkait di Kabupaten Siak menjawab tanda tanya besar ini", jelas Herman.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Penasehat Himpunan Mahasiswa Sungai Apit yaitu Deby Afriyoza, "Kami meminta pemerintah meluruskan dan memberikan pelajaran kepada masyarakat seperti yang tertuang dalam amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana keterbukaan informasi publik  merupakan ciri penting negara demokratis. Sesuai dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya", Kata Deby.

 

Deby berharap PEMDA Kabupaten Siak untuk segera menyelesaikan dan menyampaikan permintaan masyarakat yang telah diatur dalam Pasal 22 UU KIP, "Harapan kami PEMDA segara untuk meluruskan kebenaran informasi yang beredar saat ini tentang syarifah sembilan, agar tidak menjadi informasi yang rancu lagi", Pungkas Deby.(Mr.j)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex