SEJATI Riau: Draft RUU Cipta Kerja Publikasikan Biar Masyarakat Tau!

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:24:09 WIB
Share Tweet Google +


CATATANRIAU.COM | Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independent (SEJATI) provinsi Riau menuturkan bahwa Hingga saat ini belum ada isi Draft RUU Cipta Kerja yang dipublikasikan secara resmi oleh Pemerintah dan  DPR RI sehingga terjadi timbul reaksi dari masyarakat dalam bentuk unjuk rasa.

 

Adapun yang sempat beredar di media sosial Draft RUU Cipta Kerja masyarakat dan serikat buruh bertanya tanya apakah itu RUU nya,?

 

 Sobaruddin yang juga Direktur LBH Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau menuturkan bahwa seharusnya ini tidak terjadi apabila pembentuk Undang-Undang melakukan keterbukaan informasi kepada publik, Undang-undang itu termasuk informasi publik. 

 

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14/2008) Pasal 1 angka 2 , Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

Ia  menyarankan bagi PPID badan publik agar memenuhi permintaan informasi publik,  memberi informasi secara terbuka dalam Daftar Informasi yang tidak dirahasia sehingga kami sebagai masyarakat bawah informasi yang perlu mengetahui dan tidak perlu disembunyikan, ujarnya.

 

Dijelaskannya lebih lanjut, badan publik yang dimaksud Pasal 1 angka 3, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

Oleh karenanya sesuai asas dan tujuan Informasi Publik, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya dapat diakses oleh pengguna informasi publik, Sehingga ini merupakan suatu Urgensi bagi publik untuk memperoleh Informasi Publik yaitu RUU Cipta Kerja yang telah dibahas dalam Sidang Paripurna.

 

Selain itu Pemerintah juga seharusnya segera juga menyebarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat aturan teknis beberapa substansi di UU Cipta Kerja yang akan diatur lebih lanjut agar tidak menimbulkan asumsi bagi masyarakat dalam membaca substansi dalam UU Cipta Kerja.

 

Ia berharap harapkan keterbukaan informasi dan respon dari Publik tingkat Pusat ke Komisi Informasi Pusat melakukan kewenangannya dengan arif dan masyarakat bisa terbuka mempelajarinya, pungkas ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independent (SEJATI) provinsi Riau.(Ocu Bundo)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex