Malang betul nasib pemuda berinisial S warga Dusun Survey Desa Dayun Kec.Dayun Kab.Siak, niat rayakan tahun baru sambil nyabu, malah harus nginap dibalik jeruji besi.
Pemuda 22 tahun Buruh sawit ini di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Siak di KM.70 Kampung Dayun Kec.Dayun Kab.Siak.
Kasat Narkoba AKP HERMAN PELANI.SH mengatakan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah KM 70 ada salah seorang warga diduga sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak langsung melakukan pengintaian diseputaran TKP dan pada saat pelaku melintas menggunakan motornya saat itu langsung diberhentikan dan saat digeledah ditemukan pada saku celana kiri bagian depan pelaku ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dan selanjutnya pelaku membuang 1 (satu ) paket di atas rumput dan setelah dilakukan pencarian akhirnya barang bukti berhasil ditemukan.
Dari keterangan pelaku bahwa 2 (dua) paket bungkusan diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari MAMEK (DPO) selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan hingga saat ini team sedang melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengetahui keberadaan DPO.