Rapat Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing Kab. Siak

Sabtu, 18 November 2017 - 12:08:07 WIB
Share Tweet Google +

Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang bersinergi dan tepat sasaran, Kantor Imigrasi Kelas II Siak menyelenggarakan rapat evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Kegiatan yang dilaksanakan pada Jum'at, 17/11/2017 di ruangan rapat Sriindrapura Kantor Bupati Siak ini, dihadiri oleh Tim PORA yang terdiri dari  Danramil 03/siak, Polres Siak, Kejaksaan, Polsek Bunga Raya, Bea Cukai, Komunitas Intelejen daerah, Disnakertrans, Kesbangpol Kab. Siak, Kemenag Kab. Siak, perwakilan Kantor camat di Kab. Siak, dan juga undangan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak Bapak Sjachril  dalam sambutannya menuturkan bahwa kegiatan rapat Evaluasi Pengawasan orang Asing ini diadakan dengan maksud untuk menerima masukan dan saran dari anggota Tim PORA agar terjalin sinergi yang lebih baik antar instansi terkait. Selain itu kegiatan bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kab. Siak saat ini yang berjumlah 323 orang. Beliau juga menyampaikan mengenai kebijakan selective policy, yaitu kebijakan yang mengharuskan orang asing yang masuk ke wilayah indonesia dan orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah indonesia memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Di tahun 2016 kantor imigrasi siak telah mendeportasi 7 orang warga negara jepang dan di tahun 2017 1 wn jepang dan 2 wn malaysia telah dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian tidak boleh berada di suatu wilayah sesuai psl 75 ayat 2 huruf C UU No.6 tahun 2011 ttg Keimigrasian

Rapat ini juga dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kab. Siak, Bapak Budi Yuwono yang dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing yang berada di Kab. Siak bukan hanya tugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Siak saja, namun tugas bersama dan harus didukung. Beliau juga menyampaikan tentang pentingnya sinergisitas dari setiap stakeholder agar orang asing di Kab. Siak dapat terpantau dan diawasi.

Kepala Divisi Keimigrasian kanwil kemenkumham Prov. Riau Bapak Surya Pranata, SH. MH selaku pemateri utama yang memaparkan tentang Pengawasan Orang Asing. Dalam paparannya, beliau menyampaikan kebijakan bebas visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk 169 negara. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, karena warga negara lain akan lebih mudah masuk ke Indonesia. Oleh sebab itu, perlu pengawasan yang bersinergi dari semua pihak.

Pada kesempatan yang sama, Kadiv Imigrasi Prov. Riau menyampaikan apresiasi terhadap Kantor Imigrasi Kelas II Siak yang senantiasa berkoordinasi dan menjalin kerjasama yang sangat baik dengan pemerintah Daerah Kab. Siak , FORKOPIMDA dan juga dengan anggota Tim Pora tingkat Kabupaten dan Kecamantan serta selalu berkonsultasi dengan Divisi Imigrasi Kanwil Prov Riau mengenai informasi Orang asing di daerah Siak maupun kegiatan lainnya.Selain itu, disampaikan pula oleh Bapak Surya Pranata, SH. MH berbagai masukan sebagai evaluasi Tim PORA di Kab. Siak. 

Melalui rapat evaluasi Tim PORA 2017 disepakati bahwa perlu adanya penyamaan persepsi dalam rangka penanganan orang asing yang ada di wilayah Prov. Riau khususnya Kab. Siak. Tim PORA merupakan wadah koordinasi antar instansi baik vertikal maupun pemerintah daerah, yang menampung  masukan komprehensif anggota Tim PORA dan menjadi perekat unsur-unsur instansi baik di Provinsi maupun Kab/Kota. Selain itu, Tim PORA merupakan forum tukar menukar informasi terkait kejahatan luar biasa yang berkembang seperti peredaran narkoba, penipuan online, penyeludupan manusia dan perdagangan orang.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex