Satres Narkoba Polres Pelalawan amankan Seorang Bandar Narkoba Sabu di Kecamatan Ukui

Satres Narkoba Polres Pelalawan Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkotika Sabu di Ukui

Rabu, 22 Juli 2020 - 15:31:41 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan mengaan seoran diduga bandar narkotika sabu pada Senin (20/7/2020) malam lalu tepatnya di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui.
Tersangka berinisial MY yang tinggal di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui ditangkap sekitar pukul 21.15 wib di rumahnya.


MY merupakan pengedar  sabu-sabu yang selama ini menjalankan bisnis haramnya di wilayah Ukui dan sekitarnya.
Hal itu terbukti setelah MY berhasil dicokok polisi dan menyita barang bukti dari tangannya.


"Tersangka MY akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sekarang kasusnya ditangani Satres Narkoba Polres Pelalawan," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Dari tangan MY polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 76 paket besar, sedang, dan kecil yang siap untuk diedarkan seberat 61,76 gram.


Kemudian dua buah plastik bening bear klep merah, Kertas timah, sebuah mangkok penutup blender.
Kemudian satu unit telepon genggam, satu bal plastik klep merah pembungkus sabu dan selembar uang pecahan Rp 50 ribu.


Penangkapan MY berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan. Bahwa MY sering melakukan transaksi narkoba di Desa Bagan Limau di Kecamatan Ukui.
Tim Opsnal diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Setelah mengetahui ciri-ciri terduga pelaku, polisi langsung meringkus pria berusia 28 tahun itu di TKP dan tanpa perlawanan ia mengakui semua perbuatannya.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah tutup blender yang dibungkus kantong plastik hitam.


Ketika dibongkar ternyata ada puluhan paket sabu-sabu yang akan diedarkan. Satu paket besar, satu paket kecil, dan 74 paket sedang.


Saat diinterogasi, MY mengaku mendapat serbuk putih memabukan itu dari seorang temannya di daerah Sumatera Utara. 


"Tersangka berperan sebagai bandar dan mendapatkan barang dari bandar besarnya di daerah Sumut. Kita sedang lakukan pendalaman," tutur Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwanto.EP.




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex