Tim Opsnal Polsek Mandau Tangkap Satu Orang Pelaku Curanmor Di Desa Bumbung

Tim Opsnal Polsek Mandau Tangkap Satu Orang Pelaku Curanmor Di Desa Bumbung

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:13:42 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Tindak Pidana pencurian telah terjadi di Jalan Lintas Duri- Dumai Duri XIII, Desa Bhatin Saboga, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Hari Jumat (10/7/2020), kejadian tersebut disadari oleh pemilik rumah pada saat dirinya terjaga dipagi hari sekira pukul 06:15 wib.

 

Adapun pemilik rumah SW (38th) warga Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII, Desa Bhatin Saboga, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang juga dalam Perkara ini bertindak sebagai Pelapor sekaligus Korban dalam Perkara  pencurian tersebut.

 

SW mengaku terkejut ketika terjaga dipagi hari dan menyadari Hand phone yang sebelum nya terletak disebelah tempat tidur tiba-tiba sudah tidak ada ditempat, SW segera mengecek ke seluruh rumah, dan mendapati jendela rumah yang awalnya tertutup ditemukan sudah dalam keadaan terbuka, dan Sepeda Motor Merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3875 HJ, beserta kunci kontaknya sudah raib, sadar dirinya telah menjadi korban pencurian SW pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

 

Dari laporan SW, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU. Firman Fadhillah. SIK, segera melakukan penyelidikan, dari hasil penyidikan Tim mendapatkan satu nama dengan inisial S (40th) laki-laki warga Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang diketahui sebagai Tersangka pencurian yang dilakukan dirumah SW.

 

Tim Opsnal Polsek Mandau segera mengamankan S dirumah Kediamannya di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang mana pada saat itu S tengah asik tertidur pulas dirumahnya.

 

Langsung saja Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan tersangka S beserta Barang Bukti, 1 Unit Honda Beat Hitam dengan Nomor Polisi BM 3875 HJ, dengan Nomor Rangka MH1JFZ122HK102045, dan Nomor Mesin JFZ1E-2106362 atas nama M. Arifin, dan satu Unit Hp Samsung Galaxy J7.

 

Saat dikonfirmasi oleh wartawan catatanriau.com kepada Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi. SIK, melalui Kanit Reskrim IPTU. Firman Fadhillah. SIK, mengatakan dari hasil penggeledahan di rumah tersangka S Tim Opsnal Polsek Mandau menemukan sejumlah Barang Bukti yang dilaporkan korban raib rumahnya saat itu.

 

"Saat kami menerima laporan dari SW kami segera melakukan penyidikan dan mendapatkan satu nama yaitu S, S ditetapkan sebagai Tersangka setelah kami mendapati sejumlah Barang Bukti yang dilaporkan oleh Korban SW ada pada Tersangka S, dan dari hasil Cek Fisik Kendaraan membenarkan Kendaraan tersebut adalah Kendaraan yang hilang dari rumah Korban SW, yang menjadi korban pencurian," Ujar Kanit.

 

Setelah Petugas menyita Barang Bukti dan menetapkan S sebagai Tersangka kini S telah diamankan ke Polsek Mandau guna proses Hukum lebih lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex