Hakim Tipikor Geram, Indra Gunawan Alias Eed Berbelit - Belit

Hakim Tipikor Geram, Indra Gunawan Alias Eed Berbelit - Belit

Kamis, 09 Juli 2020 - 19:58:17 WIB
Share Tweet Google +


CATATANRIAU.COM | Sidang lanjutan Tipikor Kasus Proyek Multiyear Kabupaten Bengkalis masih berlangsung.
Kasus yang mendakwa Bupati Bengkalis  Non Aktif Amril Mukminin yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009 - 2014.
Diperkirakan Kasus ini akan melibatkan Indra Gunawan yang saat ini menjabat Ketua DPRD Provinsi Riau.

 

Bahkan ironisnya sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dimintai keterangan sebagai Saksi atas dugaan keterlibatan mereka dalam aliran uang.

 

Pada Sidang lanjutan Hari ini, Kamis 08/09/20 mendengarkan Kesakasian dari Indra Gunawan alias Eed, yang saat ini menjabat Ketua DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, JPU KPK juga mendengar kesaksian dari saksi lainnya yakni, Abdul Kadir dan Zulhelmi. Keduanya selaku mantan pimpinan legistatif di Negari Sri Junjungan.

 

Berdasarkan keterangan, Syahrul Ramadhan merupakan orang kepercayaan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah yang berperan mendistribusikan uang ketok palu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 ke sejumlah anggota dewan periode 2009-2014. Sementara, terhadap saksi Heru Wahyudi selaku mantan Ketua DPRD Bengkalis tidak hadir. 

 

Sidang yang dilaksanakan secara online melalui video confrence dipimpin majelis hakim diketuai, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bersama JPU Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.

 

Jalannya Sidang berlangsung alot dan sedikit menimbulkan gelak tawa pengunjung di Lantai II Gedung PN Pekan Baru.
Hal ini akibat dari jawaban Eed yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, lebih diminan menjawab tidak tahu.

 

Indra Gunawan atau akrab disapa EED ini dicecar sejumlah pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, namun jawaban dari Eed kebanyakan tidak tahu.
Ironisnya seluruh pertanyaan terkait program rencana dan pelaksanaan Proyek Duri - Sei Pakning, Indra Gunawan menjawab tidak tahu.

 

Mulai dari proses penganggaran, hingga  pelaksanaan kegiatan dengan segala persoalan yang ada, dari pengakuannya sebagai dewan tidak mengetahui sama sekali.
Baik pemenang lelang Indra Gunawan sama sekali mengatakan tidak tahu.

 

Hal ini membuat Ketua Hakim, berkali kali menanyakan, pertanyaan yang sama,
"Bagaimana saudara sebagai Anggota DPRD tidak tahu terkait program pembahasan, atau proyek yang sedang berjalan.



Apa saudara tidur dirumah, tidak keluar keluar, percuma Rakyat memilih saudara," sergah Ketua Majelis, sambil mengingatkan saksi terkait pasal 21 dan 22 terkait sanksi kesaksian palsu.

 

Dari jawaban Politisi Golkar ini akhirnya jadi lelucon, manakala Hakim Anggota melanjutkan pertanyaan pada persidangan ini.
Hakim Anggota  bahkan menanyakan keadaan kesehatan Saksi yang dianggap berbelit belit dan tidak memahami pertanyaan dari Ketua Majelis.

 

Hakim Anggota kembali mencecar sejumlah pertanyaan pada Eed, terkait proyek Duri -Sei Paknig.
Apakah Saudara Indra Gunawan dalam keadaan sehat, dijawab "sehat yang mulia," jawab Eed.

 

Bagaimana sebagai anggota Dewan tidak mengetahui persoalan atau proyek yang sedang berjalan atau tidak.Bahkan orang kedei kopi sekalipun tahu persoalan yang ada.

 

Dari sejumlah jawaban dari Indra Gunawan, sangat bertolak belakang dari jawaban yang disampaikan sebelumnya pada Hakim Ketua.

 

"saudara kurang konsentrasi dalam mendengarkan pertanyaan, akibat hanya ingin mengcounter atas pertanyaan yang akan diajukan.
Saudara jadi pembengak atas jawaban saudara sendiri,"sergah Anggota Hakim dalam bahasa melayu.

 

Dari kesaksian Abdul Kadir dan juga Zuhelmi secara meyakinkan bahwa Indra Gunawan kebagian jatah uang atas adanya Proyek Duri - Sei Pakning.(tim)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex