Siak, Catatanriau.com — Komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, pada Rabu malam (21/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E (35) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pertamina, RT 003 RW 005, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Saat diamankan, tersangka diketahui berada di luar rumah. Petugas kemudian membawa tersangka ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan secara menyeluruh. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening dan satu unit handphone merek OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dalam kasus ini, peran tersangka adalah sebagai bandar,” jelas AKP Benny.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamine, yang mengindikasikan tersangka juga mengonsumsi narkotika.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan di atasnya. Polres Siak berkomitmen penuh dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
