Ketua RT 01/05 Kampung Libo Jaya Polisikan HS, Tuduhkan Pasal Berlapis Pelanggaran 160, 335 Dan 310 KUHP

Ketua RT 01/05 Libo Jaya Polisikan HS, Tuduhkan Pasal Berlapis Pelanggaran 160, 335 Dan 310 KUHP

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:23:18 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM | Berawal mula dari ketidakpuasan dan merasa diperlakukan dengan tidak adil juga sewenang-wenang telah menyebarkan berita bohong secara tertulis oleh salah seorang warganya, Luhut Nenggolan selaku Ketua RT 01/05 Kampung Libo Jaya pada Kamis, (02/07/'20), menempuh jalur hukum dengan melaporkan HS pada aparat kepolisian yang langsung diterima oleh Kanitreskrim Polsek Kandis, IPTU Faisal.

 

Pada media ini, Luhut Nenggolan mengutarakan,
"Mediasi dengan Kepala Penghulu, Bhabinkamtibmas juga Babinsa bahkan bersama dengan Camat Kandis sudah kita lakukan sebelumnya namun hingga saat ini perlakuan yang saya rasakan dari HS  masih berimbas dalam kehidupan sehari-hari saya dimana sebelumnya saya selain Ketua RT juga Sintua dalam wilayah tersebut," ungkapnya.

 

Sebelumnya, melalui laporan tertulis yang diserahkan pada Penghulu tercatat bahwa Ketua RT dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak terpuji seperti mengintip kamar mandi, berburu ternak babi warga, melakukan pemotongan dari bantuan yang diberikan pemerintah juga tuduhan-tuduhan lainnya yang tidak mendasar.

 


"Saya juga tidak mengetahui apa sebab dan bagaimana sebenarnya tapi yang saya ketahui, HS mengunjungi warga dari satu pintu ke pintu warga lainnya untuk membubuhkan tanda tangan disecarik kertas tanpa disertai akan poin maksud dan tujuan pembubuhan tanda tangan itu sendiri," sambung Luhut Nenggolan.

 

Kanitreskrim Polsek Kandis sendiri, IPTU Faisal, yang pada kesempatan itu menerima laporan menyatakan akan segera menyikapi hal tersebut,
"Pastinya akan kita sikapi dengan langkah awal mengundang Camat Kandis, Penghulu Kampung Libo Jaya juga HS untuk dimintai penjelasan. Karena dari lampiran laporan Ketua RT, tuduhan yang disangkakan sama sekali tidak mendasar," sebut IPTU Faisal.

 

Untuk diketahui, masa jabatan Ketua RT 01 05, atas nama Luhut Nenggolan seharusnya berakhir pada 5 bulan kedepan, namun atas pelaporan warga yang diduga dimotori oleh HS, pemilihan Ketua RT 01 RW 05 tetap dilakukan pada 30 Juni 2020, walau sebelumnya Camat Kandis sudah mengisyaratkan pada Penghulu untuk tidak mengadakan pemilihan Ketua RT. HS sendiri atas permasalahan ini dituduhkan dengan pasal berlapis yakni 160 KUHP atau Penghasutan, 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan juga pasal 310 KUHP atau pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 hingga 2 tahun.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex