Perkara kedua merambah PT AA, PN Pelalawan memvonis Abdul Arifin 2 tahun denda 2 Miliard Rupiah pada Selasa 23 Juni 2020

Perkara Kedua Merambah PT Arara Abadi Abdul Arifin Dipidana Penjara 2 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah

Selasa, 23 Juni 2020 - 17:29:56 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Setelah sidang putusan perkara perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 3,69 hektare. Abdul Arifin Dipidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah. Dilanjut sidang putusan 
Perkara Kedua Merambah PT Arara Abadi.  Abdul Arifin Dipidana Penjara 2 Tahun Denda 2 Miliard Rupiah subsider 1 bulan, pada Selasa (23/06/2020).

 


 Abdul Arifin  didakwa melakukan kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa izin Dusun Sungai Medang Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan yang berada dalam perizinan konsesi PT Arara Abadi. 
Dalam perkara kedua ini Abdul Arifin 
dituntut 4 tahun penjara  denda 2 Miliard subsider 6 bulan.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan ketua PN Pelalawan Bambang Setiawan didampingi 
Rahmat Hidayat SH MH, Nurrahmi SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) 
Marthalius SH MH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa DR Zulherman Idris SH MH.

 


Dalam putusan majelis hakim
terdakwa Abdul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa izin.
Melanggar hukum pidana atas pelanggaran pasal 92 ayatv1 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. Abdul Arifin
dinyatakan bersalah dan dipidana
penjara 2 tahun denda 2 Miliard subsider    1bulan. (EP)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex