Heboh Pemberitaan Galian C Ilegal di Salo, Para Praktisi Hukum di Kampar Angkat Bicara

Sabtu, 20 Juni 2020 - 19:56:23 WIB
Share Tweet Google +

 


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Aktivitas penambangan batu tak memiliki izin tambang atau galian c ilegal terletak di Desa Salo timur dusun satu, Kecamatan Salo, Kabupaten kampar provinsi Riau, terkesan diduga ada pembiaran oleh pemerintahan daerah setempat. 


Aktivitas penggalian batu ilegal yang baru, dengan menggunakan alat eskavator ini sepertinya tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah kabupaten Kampar dan maupun dari instansi terkait lainnya.

 

Padahal terlihat dilokasi bekas galian tersebut banyak yang menjadi sebuah lubang dengan genangan air seperti kolam besar.

 

"Hal tersebut juga tak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun galian c ilegal juga berdampak terhadap warga sekitar pantau awak media di lapangan.

Selanjutnya awak media konfirmasi kepala desa Salo timur( H.TUKIRAN) lewat via telepon selulernya, mengatakan bahwasanya soal galian c di desa Salo timur ini, tidak pernah pihak dari pemerintahan desa mengeluarkan izinnya.

 


Dan di jelaskan lagi oleh H.Tukiran, kemaren pemilik galian c itu sudah menjelaskan sama kita, karena lahannya sudah terlangsung di beli, makanya di bilang nya, kalau sudah habis lahan yang sudah langsung terbeli itu, mereka akan berhenti beraktivitas lagi

 


Selanjutnya awak media konfirmasi Camat Salo Hj. Minda SH, lewat WhatsApp nya, juga mengatakan, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk galian c ilegal tersebut.

 

 

Dan selanjutnya ini tanggapan Praktisi hukum di Kampar.

di kutip komentar di Facebook pemberitaan berkas Riau, Boy gunawan mengatakan, Usaha Tambang Galian C yang tidak mepunyai Izin, atau Ilegal bisa di Pidana, karena melanggar ketentuan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

 

Dan Juga kutipan di komentar Facebook pemberitaan di berkasRiau, Didit Bayu Prasetyo mengatakan juga bahwasanya, Aturan harus ditegakkan, bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran. Karena setiap usaha pertambangan sudah jelas aturannya, tertuang dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mengandung sanksi pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 158 'setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
Jadi sudah jelas dalam aturannya.


Dan Pihak Pemda dalam hal ini dinas terkait harus mengambil tindakan tegas, dan juga kita memintak  kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk turun meninjau galian c ilegal tersebut.

 

Dan juga Masyarakat dan LSM atau profesi advokat dapat mengajukan gugatan kepada  ke pengadilan negri bangkinang, atas kerusakan lingkungan hidup dampak dari kegiatan galian c ilegal tersebut Dan secara pidana.

 

Secara undang- undang, bahwa tidak di benarkan, siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, untuk membekap galian c ilegal ini, exsekutif mau pun anggota DPRD Kampar.

 

Ketua Fraksi Partai Demokrat, DPRD Kampar, H. Juswari Umar Said, SH, MH Sabtu (20/6/2020) menyampaikan, setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum, tidak ada perbedaan pejabat dengan masyarakat. “Equality before the law,” ucapnya.

 

Kalau ini memang mengandung kebenaran dan ada unsur perbuatan melawan hukum, kita minta kepada aparat penegak hukum menindak secara tegas.

 

“Saya berharap, agar pihak eksekutif dapat menertibkan hal ini dan dapat mendorong pelaku usaha untuk membuat surat perizinan, sehingga bisa menghasilkan PAD,” pungkasnya.
(Team)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex