Pelaku KDRT diamankan Polisi di Mapolres Rokan Hulu

Sempat Viral di Medsos Lakukan KDRT, Seorang Suami di Rohul Ini Akhirnya Dicokok Polisi

Jumat, 12 Juni 2020 - 13:02:37 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Seorang lelaki Inisial DPH 41 (Suami) terpaksa harus berurusan dengan Polisi karna telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang wanita Meniwati Laoly 37 (Istri) pada tanggal (30/05/2020) beberapa waktu lalu.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui mereka tinggal di Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

 

Dan pada Kamis (11/6/2020) kemarin DPH akhirnya di Ringkus Polisi. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Kunto Darusalam setelah sempat 11 hari melarikan diri. 

 

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli membenarkan penangkapan terhadap Pelaku. "Pelaku ditangkap di rumahnya,  Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS Desa Muara Dilam, setelah menyerahkan diri." Katanya kepada Wartawan, Jumat (12/06/2020).

 

Polsek Kunto Darussalam telah melakukan Penyelidikan dan penggalangan terhadap keluarga Pelaku agar membujuk pelaku segera menyerahkan diri. Dan akhirnya, pada hari kamis semalam sekira pukul 08.00 WIB, team ditelpon oleh salah seorang keluarga pelaku yang mengatakan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri.

 

Mendapat informasi tersebut, team dari jajaran Polsek Kunto Darussalam kemudian datang ke Rumah Pelaku di Barak  Nias Afdeling-I PT.SAMS Desa Muara Dilam dan langsung  membawa Pelaku ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Kejadian KDRT terhadap Korban di lakukan dengan cara dipukul dan dibanting oleh Suaminya yang dipicu karena kekesalan Pelaku kepada korban yang meminta uang untuk membeli sembako.

 

Aksi pemukulan oleh Pelaku sempat di rekam oleh anaknya dan Viral di media sosial. Anak Korban mengaku tak tahan melihat ibunya yang sering dipukuli ayahnya sendiri. 

 

Atas tindakan kekerasan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex