Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Kabur, Petugas Bentuk Tim Pencarian dan Investigasi Internal

Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Kabur, Petugas Bentuk Tim Pencarian dan Investigasi Internal

Rohul, Catatanriau.com — Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melarikan diri dari area lapas, Senin (5/10/2026). Peristiwa tersebut kemudian viral di sejumlah media pemberitaan online.

Pihak Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan membenarkan adanya kejadian tersebut. Kepala Lapas (Kalapas) Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, mengatakan warga binaan yang kabur berinisial RI. Narapidana tersebut merupakan warga binaan dalam perkara narkotika dan menghuni Blok A III. RI diketahui dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Efendi menjelaskan, aksi pelarian terjadi sekitar pukul 16.15 WIB, setelah waktu Ashar. Berdasarkan informasi yang diterima pihak lapas, RI melarikan diri dengan cara naik ke atap kamar hunian, kemudian melompat melewati tembok pagar lapas.

Aksi tersebut sempat terlihat oleh petugas yang berada di Pos 6. Petugas kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada Komandan Jaga.

Mendapat laporan tersebut, petugas keamanan bersama personel lapas lainnya langsung melakukan pengejaran. Penyisiran dilakukan di sekitar bagian belakang lapas. Namun, RI berhasil meloloskan diri dan belum ditemukan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Lapas Pasir Pangarayan langsung membentuk tim pencarian dan pengamanan. Tim disebar ke sejumlah titik untuk melakukan penyisiran dan mencari keberadaan warga binaan tersebut.

"Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian," kata Efendi.

Selain melakukan pencarian, pihak lapas juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Lapas Pasir Pangarayan berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah untuk mempercepat pencarian serta memastikan RI dapat segera ditemukan.

Tak hanya pencarian, Lapas Pasir Pangarayan juga membentuk tim investigasi internal. Tim tersebut bertugas mengisolasi area kejadian serta melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas saat peristiwa berlangsung.

Investigasi internal dilakukan untuk mengetahui secara pasti rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya kelalaian maupun modus yang digunakan dalam pelarian tersebut.

"Kalau ada ditemui unsur keterlibatan dan kelalaian petugas, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku," tegas Efendi.

Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.

Efendi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan RI atau memiliki informasi mengenai warga binaan tersebut agar segera melaporkannya kepada petugas Lapas maupun aparat penegak hukum terdekat.

Hingga kini, proses pencarian dan penanganan kejadian masih berlangsung. Pihak Lapas Pasir Pangarayan menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut berdasarkan hasil pencarian dan pemeriksaan di lapangan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index