Polres Pelalawan Berhasil Ringkus Bandar Narkotika Sabu di Dusun Sei Medan Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa 02 Juni 2020

Polres Pelalawan Ringkus Bandar Narkoba Bukit Kesuma

Rabu, 03 Juni 2020 - 12:55:18 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |Satuan Reserse  Narkoba  Polres Pelalawan Riau meringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu dari Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras pada Selasa (02/06/2020) siang lalu. Seorang pria berinisial LP alias Pardede (49) yang tinggal di Jalan Koridor RAPP kilometer 50 Desa Bukit Kesuma, Pangkalan Kuras. LP selama ini dicurigai sebagai bandar sabu di wilayah Bukit Kesuma.

 


LP diringkus bersama dua kaki tangannya berinisial JAR alias Jenda (37) tinggal di Dusun Sei Medang Raya, Desa Bukit Kesuma. Kemudian AT (48) yang tinggal di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Pelalawan.

 


Ketiga pria itu merupakan jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat di Bukit Kesuma.
Pengungkapan kasus narkoba ini juga jadi jawaban atas rumor yang beredar selama ini terkait peredaran narkotika yang marak di Bukit Kesuma.

 


"Pelaku yang kita amankan satu bandarnya yakni Pardede dan dua kaki tangannya atau pengedar sabu. Ini pengembangan," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Harjanto, kepada wartawan, Rabu (03/06/2020).

 


Kepala Satres Narkoba AKP Romi Irwansyah SH MH, menyatakan jaringan  narkoba di Bukit Kesuma yang dibongkar Satres Narkoba Polres Pelalawan berawal dari informasi yang diperoleh polisi mengenai transaksi sabu-sabu yang sering terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian Kasat Narkoba Romi Irwansyah memimpin penyelidikan bersama tim Opsnal sekitar pukul 12.30 wib ke Dusun Sei Medang Raya, Bukit Kesuma.
Informasi mengarah ke seorang pria berinisial JAT (37) yang diduga mengedarkan sabu. Dalam perburuan, petugas melihat JAT berada di pekarangan rumahnya.

 


Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung meringkus petani itu dan melakukan pengeledahan. Team menemukan di bawah sangkar burung di depan rumahnya dua paket sabu berukuran sedang dibungkus plastik klep merah di dalam kotak rokok, dengan berat kotor 9 gram lebih.

 


Kemudian satu bal plastik bening yang biasa dipakai membungkus sabu dan satu unit telepon genggam.
"Saat kita interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari tersangka LP atau Pardede. Langsung kita lakukan pengembangan," beber Kasat Romi.
Petugas meluncur ke Jalan Sehat kebun Lestari Desa Bukit Kesuma yakni rumah tersangka Pardede. Tanpa basa-basi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap bandar sabu itu.

 


Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan tiga bal plastik klep merah yang disimpan dalam botol racun hama Metsolindo dan satu unit telepon genggam.
Lantaran tidak menemukan barang bukti sabu-sabu, polisi menginterogasi tersangka Pardede yang mengakui jika barang tersebu miliknya.

 


Sisanya telah dititipkan kepada rekannya berinisial AT (49). Perburuan pun dilanjutkan petugas mencari keberadaan AT menjelang Magrib.

 


Tepat di Jalan Poros PT RAPP Kilometer 42 Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam AT berhasil dicokok polisi.
Di dalam rumahnya polisi menemukan barang bukti berupa serbuk putih memabukan itu saat penggeledahan. Ada 17 paket sabu di dalam kotak rokok, ditambah delapan paket sabu lainnya yang dibungkus pakai tissu.
"Sabunya disimpan di tumpukan kayu bakar di dapur rumah. AT mengakui barang tersebut dapat dari Pardede," tandas Romi.

 


Ketiga lelaki jaringan pengedar sabu-sabu serta seluruh barang bukti diangkut ke Mapolres Pelalawan untuk diproses hukum. Polres berhasil meringkus tiga tersangka di tiga tempat berbeda di Bukit Kesuma dalam satu hari. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex