DUMAI (CR) – Ketegangan antara oknum DPK SPPP Kota Dumai dengan Unit Usaha Pelabuhan Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (UUPJ TKBM) memunculkan pernyataan saling tuduh. Wakil Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sungai Sembilan, Amir Hamzah pada 15/05/2026, dengan tegas membantah tuduhan bahwa aktivitas unit usahanya merupakan tindakan premanisme.
Tudingan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh oknum DPK SPPP Kota Dumai yang menyebut kegiatan mempertanyakan legalitas di depan gerbang PT Energi Unggul Persada sebagai aksi premanisme. Amir menilai pernyataan itu tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik badan usaha yang telah beroperasi secara sah.
Amir menjelaskan, UUPJ TKBM merupakan unit usaha resmi yang berada di bawah naungan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai. Seluruh legalitas unit usaha ini telah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di sektor kepelabuhanan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa UUPJ TKBM telah memiliki PMKU atau Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa kegiatan mereka telah mendapat pengakuan resmi dari otoritas pelabuhan.
Menurut Amir, aktivitas yang mereka lakukan sepenuhnya mengacu pada regulasi pengaturan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan. Oleh karena itu, tidak tepat jika kegiatan tersebut distigmatisasi sebagai tindakan premanisme.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah anggota Pemuda Pancasila PAC Sungai Sembilan tergabung dan bekerja secara sah di UUPJ TKBM tersebut. Mereka menjalankan pekerjaan sebagai tenaga bongkar muat dengan perlindungan hukum yang jelas.
Amir memperingatkan agar semua pihak tidak sembarangan melabeli premanisme terhadap unit usaha yang sah secara hukum. Ia menekankan bahwa badan usaha tersebut menjadi tempat mencari nafkah bagi masyarakat, termasuk kader Pemuda Pancasila itu sendiri.
Ia mempertanyakan bagaimana pihak yang menuduh bisa berbicara tentang penegakan hukum jika mereka sendiri dianggap melanggar hukum. Menurutnya, tuduhan tanpa bukti justru merusak iklim ketertiban dan kepastian berusaha di daerah Dumai.
Amir pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati hukum serta legalitas yang telah dimiliki oleh setiap badan usaha. Ia berharap semua elemen masyarakat menjaga kondusivitas wilayah dan mendukung kelancaran investasi di Kota Dumai.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi wajib memahami peraturan yang berlaku. Perusahaan tidak boleh dengan sengaja memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin saling membenturkan antar komponen masyarakat.
Amir menambahkan, jika ada pihak yang meragukan legalitas UUPJ TKBM, sebaiknya ditempuh jalur uji aturan yang benar. "Jangan nanti internal kita tidak enak," tegasnya, mengisyaratkan bahwa konflik terbuka hanya akan merugikan semua pihak.
Di akhir pernyataannya, Amir kembali menegaskan agar stigma negatif tidak dilekatkan begitu saja pada badan usaha yang telah memenuhi ketentuan. Ia meminta semua pihak berpikir jernih dan mengedepankan dialog serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
