Rohul (CR) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus melakukan berbagai langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak daerah. Salah satu terobosan besar yang mulai diterapkan pada tahun 2026 adalah memperkuat pendataan wajib pajak hingga melakukan penyandingan data objek pajak dengan data kartu keluarga (KK) di setiap desa.
Langkah tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB P2) Tahun 2026 yang digelar di Convention Hall Islamic Centre Rokan Hulu, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hulu Anton, ST., MM., Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, SH., MM., Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Zulheri, SE,.MSi. Plt Kepala DPKAD, para camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam arahannya, Bupati Anton menegaskan bahwa sektor PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor.
"Melalui penerimaan pajak, pemerintah dapat membiayai pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat. Karena itu dibutuhkan kerja sama dan komitmen bersama untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2," ujar Anton.
Ia menjelaskan, peningkatan penerimaan pajak dapat dilakukan melalui pendataan objek pajak baru, optimalisasi potensi pajak yang sudah ada, hingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pada tahun 2026, target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp18 miliar. Pemerintah daerah optimistis target tersebut dapat tercapai apabila seluruh elemen, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa hingga masyarakat mampu membangun sinergi yang kuat.
"Saya berharap terbangun kolaborasi yang baik dalam optimalisasi penerimaan PBB-P2, karena pada akhirnya pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan daerah," katanya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan masyarakat menjadi fondasi penting dalam memperkuat pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Zulheri menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Target Pendapatan Daerah (ATPD), target penerimaan pajak tahun 2026 mencapai Rp18 miliar. Namun dari data sementara yang dimiliki pemerintah daerah, potensi penerimaan baru berada di angka sekitar Rp15 miliar.
"Kita masih memiliki kekurangan yang harus dikejar melalui pembaruan data wajib pajak dan penambahan objek pajak baru. Ke depan kita akan melakukan pencatatan ulang dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan penandaan objek baru," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah mulai menerapkan sistem penyandingan data objek pajak dengan data kartu keluarga di desa. Langkah tersebut dianggap menjadi strategi penting untuk memastikan seluruh potensi pajak terdata secara akurat dan tidak ada objek pajak yang terlewat.
"Kami berharap jumlah objek pajak nantinya selaras dengan jumlah kartu keluarga di desa. Ini menjadi salah satu terobosan besar tahun 2026 untuk meningkatkan PAD Kabupaten Rokan Hulu," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah turut menyerahkan SPPT pajak kepada seluruh desa dan kelurahan dengan total potensi penerimaan mencapai Rp15 miliar. Pemerintah desa diminta segera mendistribusikan SPPT kepada masyarakat agar pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo pada September mendatang.
Pemerintah juga menegaskan bahwa wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran akan dikenakan sanksi denda secara otomatis apabila melewati batas waktu 30 hari setelah jatuh tempo.
Selain itu, penghargaan turut diberikan kepada desa dengan capaian pembayaran pajak terbaik. Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara dan Bonai menjadi desa penerima penghargaan atas keberhasilan mencapai target pembayaran pajak terbaik di wilayahnya.
"Minimal capaian yang kita harapkan adalah 90 persen dari target yang telah ditetapkan. Karena pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan, maka kita akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak demi memperkuat kapasitas fiskal daerah," tutupnya.***
