Pekanbaru, Catatanriau.com — Kasus pembunuhan terhadap Dumaris Boru Sitio (60) di Rumbai, Pekanbaru, mengungkap fakta bahwa para pelaku telah dua kali mendatangi rumah korban sebelum aksi tragis terjadi. Peristiwa ini bermula dari pencurian, lalu berkembang menjadi pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengungkap bahwa aksi pertama terjadi pada 8 April 2026.
“Peristiwa ini merupakan aksi kedua. Sebelumnya, pada 8 April, mereka sudah datang dan melakukan pencurian,” ujar Hasyim dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Dalam aksi pertama tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang sekitar Rp4 juta. Saat itu, rumah hanya dihuni oleh suami sah dari pelaku utama ataupun anak kandung korban, yang diketahui memiliki keterbatasan mental.
“Di dalam rumah saat itu hanya ada suami dari pelaku. Mereka berhasil mengambil uang sekitar Rp4 juta,” jelasnya.
Kejadian itu menimbulkan kecurigaan. Kondisi kamar utama yang berantakan serta uang yang hilang membuat pihak keluarga kemudian memasang kamera pengawas (CCTV).
“Karena curiga, akhirnya dipasang CCTV agar jika terjadi lagi, pelakunya bisa diketahui,” tambah Hasyim.
Setelah aksi pertama, para pelaku kembali ke Medan. Namun mereka kembali lagi ke Pekanbaru untuk melakukan pencurian kedua.
Sebelum beraksi, para pelaku sempat mengajak suami dari pelaku utama bertemu di sebuah kedai kopi untuk menggali informasi.
“Mereka sempat bertemu di kedai kopi dan menanyakan siapa saja yang ada di rumah,” ungkap Hasyim.
Dari keterangan yang diperoleh, saat itu hanya korban yang berada di rumah.
“Dijawab bahwa hanya ‘Inang’ atau ibu yang ada di rumah,” lanjutnya.
Setelah memastikan situasi, para pelaku meninggalkan pria tersebut di kedai, lalu menuju rumah korban. Namun, rencana pencurian kembali berubah menjadi aksi kekerasan.
“Dalam perjalanan dan saat akan beraksi, niat mereka berubah menjadi pembunuhan,” tegas Hasyim.
Polisi mengungkap bahwa AF merupakan otak dari aksi kejahatan ini dan masih berstatus sebagai menantu korban secara hukum.
“AF ini merupakan otak pelaku dan masih memiliki hubungan sebagai menantu korban,” kata Hasyim.
Sementara itu, aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka SL.
“Pelaku SL melakukan pemukulan menggunakan balok kayu,” jelasnya.
Aksi tersebut tidak dilakukan sendiri. Dua tersangka lain, yakni E alias I dan L, turut membantu dalam pelaksanaan kejahatan tersebut.
Usai kejadian, para pelaku melarikan diri dengan membawa suami dari pelaku utama. Namun dalam perjalanan menuju Medan, tepatnya di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, mereka meninggalkannya.
“Yang bersangkutan ditinggalkan di Minas, kemudian pulang sendiri ke Pekanbaru,” ujar Hasyim.
Polisi menilai hal itu sebagai upaya untuk menghilangkan jejak.
Penangkapan Lintas Provinsi
Dua pelaku utama lebih dahulu ditangkap di wilayah Aceh Tengah pada 30 April 2026.
“Dua pelaku utama berhasil diamankan lebih dulu di Aceh Tengah,” kata Hasyim.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya di wilayah Binjai, Sumatera Utara, pada keesokan harinya.
“Selanjutnya, dua pelaku lainnya ditangkap di Binjai pada 1 Mei 2026,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra, menyebut pengejaran berlangsung cukup sulit karena para pelaku berpindah lintas wilayah.
“Pengejaran tidak mudah karena pelaku bergerak lintas provinsi,” ujarnya.
Motif Sakit Hati dan Konflik Keluarga
Dari hasil penyelidikan, motif kejahatan ini dipicu oleh sakit hati yang telah lama terpendam.
“Motifnya sakit hati, karena hubungan keluarga yang tidak harmonis,” ungkap Hasyim.
Sejak 2023, AF diketahui telah meninggalkan rumah dan merantau ke Medan karena mengaku tidak tahan dengan perlakuan korban.
Meski demikian, komunikasi tetap berjalan.
“Selama ini masih berhubungan baik, bahkan masih meminta nafkah,” jelasnya.
Fakta lain yang terungkap, AF juga diketahui telah menikah siri dengan SL sekitar enam bulan terakhir.
CCTV Jadi Bukti Kunci
Rekaman CCTV yang dipasang setelah pencurian pertama menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Rekaman CCTV sangat membantu dalam mengungkap kronologi dan mengidentifikasi pelaku,” kata Hasyim.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polresta Pekanbaru dan menjalani proses hukum, mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.***
