Meranti, Catatanriau.com — Kerusakan Jalan Nelayan diduga terjadi setelah digunakan untuk aktivitas pemindahan mesin dan alat berat milik PLN. Pada saat itu, kondisi jalan masih dalam keadaan baik dan penggunaannya telah mendapatkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna mendukung akses pemindahan tersebut.
Namun, pasca kegiatan tersebut, kondisi Jalan Nelayan mengalami kerusakan. Pemerintah Daerah diketahui telah tiga kali menyurati pihak PLN untuk melakukan perbaikan, tetapi hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut yang signifikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meranti, Mohd Ilham, menyampaikan kritik terhadap pihak PLN yang dinilai belum optimal. Ia menekankan bahwa sebagai bagian dari badan usaha milik negara, PLN diharapkan tidak hanya berfokus pada layanan kelistrikan, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosial dan dampak operasional di daerah.
“Kami melihat masih perlu adanya tanggung jawab yang lebih jelas dari pihak PLN terkait kondisi jalan tersebut. Sebagai perusahaan negara, tentu diharapkan juga memberikan kontribusi nyata bagi daerah, termasuk melalui program tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Ilham juga menilai, apabila upaya persuasif yang telah dilakukan pemerintah daerah belum membuahkan hasil, maka perlu dipertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan adanya kepastian perbaikan.
“Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan langkah hukum apabila diperlukan, agar ada kepastian terkait perbaikan jalan yang terdampak,” tambahnya.
Secara regulasi, tanggung jawab atas kerusakan jalan akibat penggunaan kendaraan atau alat berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum juga tercantum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ilham menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menyikapi persoalan ini, mengingat pembangunan infrastruktur jalan menggunakan anggaran publik yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Perlu ada langkah yang tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat tetap dapat menikmati akses jalan yang aman dan layak,” tutupnya.
Laporan : Dwiki
