Syahradi Ramatul Presiden Mahasiswa BEM-UHTP angkat suara terkait Puluhan dokter spesialis di RSUD Tengku Rafi'an Siak mogok melayani pasien

Syahradi Ramatul Presiden Mahasiswa BEM-UHTP angkat suara terkait Puluhan dokter spesialis di RSUD Tengku Rafi'an Siak mogok melayani pasien

Siak, Catatanriau.com – Beredar kabar pelayanan di RSUD Tengku Rafi'an Kabupaten Siak, puluhan Sebanyak 38 dokter spesialis di RSUD Tengku Rafi'an, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, melakukan aksi mogok kerja dan menghentikan layanan rawat jalan mulai Selasa, 17 Maret 2026. Aksi ini dipicu oleh tunggakan tunjangan kelangkaan profesi senilai Rp30 juta per bulan yang belum dibayarkan Pemkab Siak selama enam bulan (September 2025 - Februari 2026).

Sementara itu mereka adalah ASN Pemda. Digaji pakai uang rakyat untuk mengabdi di Siak. TPP atau insentif tambahan yang bernilai Rp30 juta per bulan.

Bupati Siak harus bertindak tegas dengan sikap ASN seperti ini. Harus berani menegakkan penerapan UU ASN dan PP tentang disiplin kerja pegawai".

Menurut berbagai informasi, ternyata Dokter Spesialis berstatus ASN di RS Tengku Rafian Siak memiliki penghasilan dari berbagai sumber. Selain gaji yang dibayar penuh sebagai ASN, para Dokter Spesialis juga menerima TPP, insentif kinerja dan pelayanan jasa lain nya. Sehingga jumlah penghasilan seorang Dokter Spesialis di Siak bisa mencapai Rp40-60 juta. Apalagi jika ditotal ada yang bisa mencapai Rp20-80 juta.

Syahradi Ramatul Putra Daerah Siak yang sedang menjabat Sebagai Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (BEM UHTP), turut prihatin dan bersuara,ia menyampaikan bahwa Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan menegaskan bahwa tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan dan etika profesi. Tenaga medis juga berkewajiban menjalankan pelayanan berdasarkan kebutuhan kesehatan pasien.


"Bahkan beasiswa yg semulanya normal hari ini ada juga program beasiswa yg dipotong atau dikaji ulang.
akibat defisit dan efesiensi anggaran".

"Hal ini memang mengecewakan bagi kami mahasiswa akan tetapi ditengah keadaan daerah yang mengalami defisit oleh pusat dengan pemangkasan Teransfer Keuangan Daerah (TKD) kita sebagai orang daerah bisa apa selain berhemat ,kami harap semangat para dokter-dokter juga sama seperti kami mahasiswa ,kita tau ini sangat mengecewakan tapi kita semua mungkin harus berkorban dan bertahan agar keuangan daerah baik-baik saja", ujar Syahradi.

Gaji pokok adalah hak yang memang semestinya harus di keluarkan, perlakuan itu berlaku untuk ASN ataupun pegawai kontrak,sementara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD, sesuai Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019. Besaran TPP disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah, beban kerja, dan prestasi kerja, dengan batas belanja pegawai maksimal 30% dari APBD yang harus dipenuhi. yang berbunyi “Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ,lagi pula Pemkab Siak di tengah keterbatasan masih membayarkan kewajiban THR ASN 100 persen, disusul tanggungan gaji dan TPP Januari 2026.***

Laporan : Tiyna 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index