Rohul, Catatanriau.com - Perjuangan masyarakat adat Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara Luhak Tambusai dalam mempertahankan tanah ulayat kembali menggema dengan semangat yang semakin kuat. Dukungan dari berbagai luhak serta organisasi Melayu, termasuk Punggawa Melayu Riau, menjadi bukti bahwa perjuangan ini bukan sekadar isu lokal, melainkan gerakan bersama demi menegakkan keadilan.
Hal itu terlihat dalam pertemuan akbar yang digelar pada Senin (30/3/2026), dihadiri ribuan masyarakat, para datuk adat Rantau Kasai, serta perwakilan datuk dari berbagai luhak. Suasana penuh semangat dan harapan menyelimuti jalannya diskusi yang berlangsung alot, hingga akhirnya melahirkan kesepakatan bersama yang disampaikan langsung di hadapan masyarakat.
Tokoh adat Rantau Kasai, Sariman, dengan tegas menyampaikan bahwa konflik ini berakar dari kerja sama dengan PT Torganda sejak tahun 1993 yang dinilai sarat ketidakadilan. Dalam skema tersebut, masyarakat hanya memperoleh 8 persen, sementara perusahaan menguasai 92 persen.
"Ketidakadilan inilah yang menjadi alasan utama kami terus berjuang. Kami tidak akan tinggal diam," tegas Sariman.
Ia menambahkan, ketimpangan tersebut semakin mencolok jika dibandingkan dengan pola kemitraan perusahaan kepada pihak lain yang mencapai 60:40. Kondisi ini mempertegas bahwa hak masyarakat adat belum diperlakukan secara adil.
Di tengah perjuangan, muncul persoalan baru dengan hadirnya pihak PKH dan Agrinas yang mengambil alih lahan yang sedang diperjuangkan dan menyerahkannya kepada pihak lain. Situasi ini memicu keresahan sekaligus tekanan bagi masyarakat adat.
Meski demikian, Sariman menegaskan bahwa masyarakat tidak melawan negara. Justru mereka berharap negara hadir melindungi hak masyarakat adat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami tunduk kepada negara. Kami hanya meminta keadilan ditegakkan dan hak ulayat kami dikembalikan," ujarnya.
Masyarakat juga membantah klaim bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Mereka menegaskan bahwa wilayah itu adalah tanah ulayat yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, masyarakat juga mengaku menghadapi dugaan kriminalisasi, termasuk tuduhan pencurian dan perusakan. Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena pelapor bukan pihak yang memiliki legalitas sah atas lahan tersebut.
Selain itu, masyarakat menolak segala bentuk upaya adu domba dan klaim sepihak dari pihak yang tidak memiliki legalitas sah, namun mencoba menguasai dan membagikan lahan tanpa persetujuan adat.
Sebagai langkah lanjutan, masyarakat berencana menempuh jalur hukum dan membawa aspirasi ke pemerintah pusat, bahkan mengagendakan aksi ke Istana Negara pada April 2026.
Perjuangan ini kini melibatkan sekitar 3.300 penerima manfaat, baik individu maupun kepentingan sosial seperti pendidikan, anak yatim, dan penyandang disabilitas.
"Ini bukan perjuangan individu, ini perjuangan masyarakat adat. Kami akan terus berdiri sampai keadilan benar-benar ditegakkan," tutup Sariman penuh tekad.***
