Ketua IWO Inhu Kecam Pencatutan Nama Media Dalam Dugaan Pungli Tambang Emas Ilegal di Peranap

Ketua IWO Inhu Kecam Pencatutan Nama Media Dalam Dugaan Pungli Tambang Emas Ilegal di Peranap
Ketua IWO Inhu, Rudi Walker Purba.

Inhu, Catatanriau.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di sepanjang aliran anak sungai dan kawasan rawa Baturijal Hilir hingga Hulu, Kecamatan Peranap, tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga diduga mulai menyeret nama institusi pers.

Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan aliran dana ilegal kepada pihak media, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, menyampaikan klarifikasi tegas guna meluruskan informasi serta menjaga integritas insan pers di daerah tersebut.

Dugaan Modus Pungli dan Pencatutan Nama Media

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah penambang kecil di wilayah Baturijal Barat, Gumanti, Katipopura, hingga Semelinang Tebing diduga menjadi korban praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara sistematis.

Oknum tertentu disebut-sebut melakukan penarikan iuran secara rutin setiap minggu. Dana yang terkumpul diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Lebih jauh, oknum tersebut diduga mencatut nama media, termasuk TRAN7RIAU, sebagai dalih untuk meyakinkan para penambang bahwa aktivitas mereka telah “dikoordinasikan” dengan pihak pers. Praktik ini dinilai berpotensi menyesatkan dan merusak kepercayaan publik terhadap media.

Klarifikasi IWO: Tidak Ada Aliran Dana ke Media

Ketua IWO Inhu, Rudi Walker Purba, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya aliran dana dari aktivitas PETI kepada media adalah tidak benar.

“Kami tegaskan, tidak ada aliran dana dari aktivitas tambang ilegal kepada rekan-rekan media, khususnya yang tergabung dalam IWO. Tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah yang dapat merusak kredibilitas pers,” ujarnya.

Ia juga menilai pencatutan nama media merupakan upaya untuk melemahkan peran pers sebagai kontrol sosial, khususnya dalam mengawal isu lingkungan dan aktivitas ilegal.

Peringatan kepada Oknum Pelaku

IWO Inhu bersama pihak redaksi media terkait menyampaikan peringatan keras kepada oknum yang diduga terlibat:

  • Menghentikan segala bentuk pencatutan nama media tanpa izin
  • Tidak menyebarkan informasi yang bersifat fitnah atau menyesatkan
  • Bertanggung jawab atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum

Dasar Hukum yang Mengatur

Sejumlah ketentuan perundang-undangan yang dapat dikenakan dalam kasus ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 378 tentang penipuan dapat dikenakan terhadap pelaku pungli dan manipulasi informasi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menjamin kemerdekaan pers serta melindungi media dari intervensi dan tindakan yang merusak independensinya.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

IWO Inhu mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret:

  • Menertibkan dan menindak aktivitas PETI di wilayah Peranap
  • Mengusut praktik pungli yang merugikan masyarakat
  • Menindak tegas oknum yang mencatut nama institusi atau media

Rudi Walker Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga independensi pers dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan maupun praktik-praktik yang melanggar hukum.

“Pers harus tetap berdiri sebagai pilar demokrasi yang independen. Kami menolak segala bentuk intimidasi, suap, maupun upaya yang merusak integritas jurnalisme,” tutupnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index