Inhu, Catatanriau.com — Sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, disebut mulai menemukan kejelasan setelah mantan kepala desa dua periode memberikan keterangan terkait sejarah administrasi kepemilikan tanah yang kini dipersoalkan.
Dalam keterangannya pada Senin (16/2/2026), Zainun menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai kepala desa sejak 1984, saat wilayah tersebut masih berstatus desa induk yang berada di bawah administrasi Kecamatan Pasir Penyu. Ia menegaskan bahwa pada tahun 1995 dirinya menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Simarmata.
Menurutnya, penerbitan SKT tersebut telah melalui prosedur yang berlaku saat itu. Dokumen itu diperkuat dengan surat pernyataan di atas segel tertanggal 5 Desember 1995 yang menerangkan bahwa tanah dimaksud tidak berada dalam sengketa, baik dengan masyarakat maupun pihak lain. Surat pernyataan tersebut dibuat oleh tokoh masyarakat setempat, Abdul Latif, sebagai dasar sebelum pengesahan di tingkat kecamatan.
Ia menyebut, tanpa adanya surat pernyataan tersebut, camat yang menjabat saat itu tidak mungkin berani menandatangani SKT. Zainun juga menggambarkan kondisi lahan pada masa itu masih berupa rawa dengan genangan air tinggi ketika musim hujan sehingga tidak diminati untuk digarap.
“Dulu lahan itu tidak ada yang mau menggarap. Bahkan perusahaan pun tidak tertarik karena kondisinya berat. Kalau hujan, air bisa setinggi leher orang dewasa,” ujarnya.
Setelah SKT diterbitkan, kata dia, pihak Simarmata mulai membuka dan mengelola lahan secara bertahap hingga menjadi produktif seperti sekarang. Lokasi lahan disebut berada di antara kawasan SP3 dan SP4.
Zainun juga mengungkapkan bahwa klaim terhadap lahan tersebut pernah muncul sebelumnya. Sekitar tahun 2016, seorang warga bernama Dulah mendatanginya untuk meminta dukungan atas klaim yang diajukan. Namun ia menolak karena merasa bertanggung jawab terhadap dokumen yang diterbitkannya.
Di sisi lain, ahli waris Simarmata menyatakan bahwa sejak lahan itu dikelola pada 1995 hingga sekarang, pihak keluarga tidak pernah menjual ataupun mengalihkan kepemilikan kepada pihak mana pun.
“Lahan itu kami olah dan kelola dari dulu sampai sekarang. Tidak pernah ada transaksi penjualan,” ujar perwakilan keluarga.
Menanggapi adanya klaim lain yang disebut memiliki alas hak berbeda, Zainun menduga persoalan bermula dari transaksi yang dilakukan masyarakat dengan seseorang bernama Aris yang kemudian memunculkan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Ia menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena tidak pernah ada penjualan dari pihak pemegang SKT awal.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui penelusuran dokumen, sejarah penguasaan lahan, serta verifikasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***
