Pekanbaru, Catatanriau.com — Provinsi Riau kembali menghadapi paradoks klasik: kekayaan sumber daya alam yang melimpah belum berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Di tengah kontribusi besar sektor minyak, gas, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan terhadap devisa negara, kondisi fiskal daerah justru tertekan. Proyeksi defisit APBD 2025 sebesar Rp3,5 triliun dan tunda bayar sekitar Rp2,2 triliun menunjukkan perlunya langkah strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau memandang optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai solusi konkret, rasional, dan berkeadilan. Air permukaan merupakan sumber daya publik yang dimanfaatkan secara masif oleh korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan pertambangan. Namun kontribusi fiskalnya dinilai belum sebanding dengan skala pemanfaatan dan dampak ekologis yang ditimbulkan.
Ketua DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi Husein HRP, menegaskan bahwa optimalisasi PAP bukan sekadar upaya menutup defisit anggaran, melainkan langkah menegakkan kedaulatan ekonomi daerah atas pengelolaan sumber daya alam. IMM Riau mengapresiasi Panitia Khusus DPRD Provinsi Riau yang mendorong kebijakan ini, seraya menegaskan bahwa perluasan objek pajak tidak boleh hanya menyasar sektor kelapa sawit, tetapi juga HTI dan pertambangan secara proporsional.

DPD IMM Riau juga mencatat komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dalam mendukung optimalisasi PAP, termasuk melalui penyesuaian nilai perolehan air dan penguatan sistem pengawasan. Langkah ini penting agar pemungutan pajak berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
IMM Riau menekankan bahwa kebijakan ini harus dibangun di atas prinsip keadilan ekonomi. Korporasi yang memperoleh manfaat terbesar dari sumber daya alam wajib memberikan kontribusi yang sepadan, sementara pekerja dan petani tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak tidak langsung. Optimalisasi PAP tidak boleh berujung pada pemotongan upah atau penurunan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani plasma.
Selain itu, hasil penerimaan PAP harus dialokasikan secara transparan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, serta layanan kesehatan yang layak bagi masyarakat Riau.
DPD IMM Riau memandang situasi fiskal saat ini sebagai momentum koreksi arah kebijakan pembangunan daerah. Optimalisasi Pajak Air Permukaan adalah ujian keberanian pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Riau secara berkelanjutan.***
Laporan: Dwiki
