Kampar, Catatanriau.com — Langkah tegas Kapolres Kampar, Polsek Bangkinang Kota, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendapat apresiasi luas atas keberhasilan pengamanan dan penertiban objek Kerja Sama Operasi (KSO) Agrinas di lahan perkebunan kelapa sawit eks PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT Lorena).
Objek KSO tersebut berada di Desa Laboi Jaya, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan luas mencapai 608,91 hektare, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian KSO Nomor: 025/P-P.KSO/APN/I/2026, yang dikelola bersama CV Edward Tama Karya.
Direktur CV Edward Tama Karya, Taufik Singratama, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian dan Satgas PKH yang telah menjalankan tugas secara profesional dan tegas, sehingga proses pengamanan dan pengelolaan KSO dapat berjalan aman dan kondusif.
“Kami mengapresiasi Kapolres Kampar, Polsek Bangkinang Kota, serta Satgas PKH atas pengamanan yang tegas dan terukur. Kehadiran aparat memastikan proses KSO Agrinas berjalan lancar tanpa gangguan,” ujar Taufik.
Apresiasi juga datang dari masyarakat setempat. Madun, tokoh masyarakat Kelurahan Pasir Sialang, menilai langkah Satgas PKH yang menyegel dan mengambil alih lahan sawit bermasalah tersebut merupakan keputusan tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta negara.
“PT Lorena selama belasan tahun tidak pernah berkontribusi kepada masyarakat dan mengelola kebun sawit secara ilegal. Langkah tegas Satgas PKH dan pengamanan dari kepolisian adalah bentuk kehadiran negara yang kami tunggu,” tegas Madun.
Menurutnya, pengamanan yang dilakukan aparat penegak hukum menjadi fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola perkebunan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat Pasir Sialang berharap, dengan pengelolaan baru di bawah KSO Agrinas, kebun sawit tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, peningkatan ekonomi warga, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Langkah kolaboratif antara kepolisian dan Satgas PKH ini dinilai sebagai preseden kuat penegakan hukum sektor perkebunan di Riau, sekaligus pesan tegas bahwa praktik pengelolaan lahan ilegal tidak lagi mendapat ruang.***
