WALHI Riau Soroti Kemunduran Demokrasi dan Krisis Ekologis Lewat Tinjauan Lingkungan Hidup 2025

WALHI Riau Soroti Kemunduran Demokrasi dan Krisis Ekologis Lewat Tinjauan Lingkungan Hidup 2025
WALHI Riau Soroti Kemunduran Demokrasi dan Krisis Ekologis Lewat Tinjauan Lingkungan Hidup 2025, Kamis 29 Januari 2026

PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,: — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup berjudul “Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran” pada Kamis, 29 Januari 2026.

Peluncuran yang digelar di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Eko Yunanda, Riko Kurniawan, Maria Maya Lestari, dan Ahlul Fadli, serta diikuti berbagai elemen masyarakat sipil.

Publikasi ini memotret kondisi politik dan lingkungan hidup sepanjang 2025 yang dinilai mengalami kemunduran serius, seiring menguatnya praktik otoritarianisme, kriminalisasi masyarakat sipil, serta mandeknya penyelesaian persoalan lingkungan hidup di Riau dan Kepulauan Riau.

WALHI menilai, arah kebijakan pemerintahan nasional belum berpihak pada keadilan ekologis dan perlindungan hak rakyat.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menjelaskan bahwa ketimpangan penguasaan ruang masih menjadi persoalan utama. Wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal terus menyempit akibat tumpang tindih izin konsesi, yang memicu konflik agraria, kemiskinan struktural, dan krisis ekologis berulang.

Ekspansi perkebunan, HTI, dan tambang menunjukkan negara masih memprioritaskan investasi dibandingkan perlindungan hak masyarakat.

“Tanah yang telah dikelola masyarakat adat secara turun-temurun kini dikuasai perusahaan. Dampaknya bukan hanya hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga konflik berkepanjangan yang sering berujung kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” tegas Eko dalam pemaparannya.

WALHI Riau juga menyoroti dampak industri pertambangan, salah satunya konflik di Desa Batu Ampar. Aktivitas tambang batubara PT Bara Prima Pratama disebut mencemari Sungai Reteh dan Nibul serta berada sangat dekat dengan permukiman warga.

Kondisi ini memperparah kualitas lingkungan dan mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar.

Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, Ahlul Fadli, menambahkan bahwa krisis ekologis di Riau tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakan hukum dan kuatnya impunitas korporasi.

Kasus-kasus korupsi sektor sumber daya alam, termasuk yang melibatkan pejabat daerah, kerap hanya berhenti pada individu, sementara korporasi sebagai penerima manfaat utama luput dari jerat hukum.
Ahlul juga menyoroti situasi HAM sepanjang 2025 yang disebut sebagai salah satu periode terburuk, ditandai ribuan penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi aktivis.

Penggunaan pasal karet dalam UU ITE dan regulasi lainnya membuat pembela lingkungan, petani, dan masyarakat adat justru diposisikan sebagai ancaman, bukan pihak yang dilindungi negara.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, 
Maria Maya Lestari, menilai persoalan utama terletak pada lemahnya penegakan hukum lingkungan.

Menurutnya, Riau telah menjadi “laboratorium kejahatan lingkungan”, baik yang ilegal maupun yang dilegalkan melalui izin. Ia mendorong penguatan instrumen hukum perdata dan administrasi untuk menindak korporasi dan memulihkan lingkungan, bukan sekadar menghukum individu.

Sementara itu, Direktur Paradigma Riko Kurniawan menegaskan bahwa data dan temuan WALHI Riau harus dijadikan rujukan penting bagi pemerintah. Evaluasi kebijakan secara menyeluruh diperlukan agar pembangunan tidak terus mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat adat, dan keselamatan warga.

“Tinjauan ini menjadi alarm keras bahwa keadilan ekologis harus menjadi fondasi utama pembangunan ke depan,” pungkasnya.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index