PELALAWAN,CATATANRIAU.COM, – Presiden Mahasiswa Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (ITP2I), Adrian Ahmad Juanda, menyampaikan penolakan keras terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian.
Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi melemahkan independensi Polri dan bertentangan dengan semangat reformasi serta prinsip demokrasi konstitusional.
Adrian menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada publik. Fungsi tersebut, kata dia, hanya dapat dijalankan secara optimal jika Polri berdiri independen dan bebas dari intervensi politik.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka institusi kepolisian akan berada dalam subordinasi kekuasaan eksekutif. Kondisi ini sangat berbahaya karena membuka ruang politisasi aparat penegak hukum dan melemahkan prinsip checks and balances dalam demokrasi,” ujar Adrian dalam pernyataannya.
Ia menekankan bahwa secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dengan tegas menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas untuk kepentingan publik.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Polri bukan instrumen kekuasaan politik, melainkan institusi negara yang harus berdiri netral.
Adrian juga mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) pascareformasi merupakan tonggak penting demokratisasi dan reformasi sektor keamanan.
Penempatan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur yang dapat mengaburkan batas antara kepentingan politik dan penegakan hukum.
“Konstitusi mengamanatkan Polri sebagai institusi yang profesional dan netral. Jika berada di bawah kementerian, netralitas itu terancam karena kementerian merupakan bagian dari struktur politik pemerintahan,” tegasnya.
Lebih jauh, Adrian menilai kebijakan tersebut dapat berdampak serius terhadap kualitas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Dalam negara demokratis, aparat penegak hukum harus berdiri di atas semua kepentingan politik agar hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Ia juga mengingatkan pengalaman sejarah bangsa, di mana campur tangan politik terhadap aparat keamanan kerap berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi menghidupkan kembali praktik otoritarianisme dalam wajah baru. Reformasi harus dijaga, bukan justru ditarik mundur,” pungkas Adrian.****
