UHC Inhil Menuai Polemik, Pengurangan Kuota BPJS PBI Dinilai Ancam Akses Kesehatan Warga Miskin

UHC Inhil Menuai Polemik, Pengurangan Kuota BPJS PBI Dinilai Ancam Akses Kesehatan Warga Miskin

Inhil, Catatanriau.com – Program Universal Health Coverage (UHC) atau layanan berobat gratis di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menuai polemik. Program yang sebelumnya digadang-gadang sebagai Program Sakti Mandraguna itu kini justru dinilai “sakit perut” menyusul adanya pengurangan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Inhil mengundang Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial untuk meminta penjelasan resmi terkait kondisi terkini UHC. Pasalnya, muncul kekhawatiran layanan kesehatan gratis tersebut akan ditiadakan atau semakin membatasi akses masyarakat, khususnya warga tidak mampu.

Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Mohammad Wahyudin, menyebut saat ini masyarakat tidak lagi dapat berobat hanya dengan menunjukkan KTP seperti sebelumnya. Warga kini diminta memastikan terlebih dahulu apakah status kepesertaan UHC mereka masih aktif atau tidak.

“Ini terjadi akibat adanya pengurangan budget sharing dari Pemerintah Provinsi Riau sebanyak 56.000 peserta. Dampaknya sangat serius dan menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujar Wahyudin saat pertemuan lanjutan, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, imbas pemangkasan tersebut membuat peserta yang baru mendaftar BPJS Kesehatan pada bulan berjalan baru akan aktif pada bulan berikutnya. Kondisi ini dinilai sangat meresahkan, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang tiba-tiba jatuh sakit.

“Yang jadi persoalan, bagaimana dengan biaya pengobatan warga saat status BPJS mereka belum aktif? Apakah ditanggung pemerintah atau harus mandiri?” tegasnya.

Wahyudin menekankan bahwa persoalan yang dibahas DPRD bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut nasib manusia. Ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak justru mengorbankan masyarakat miskin dan rentan miskin.

“Yang kami bicarakan ini bukan angka, tapi manusia. Jangan sampai yang benar-benar miskin justru kehilangan BPJS, sementara yang seharusnya tidak berhak masih terdata,” katanya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Inhil mengakui pengurangan kuota dari Provinsi Riau berdampak besar terhadap pelaksanaan UHC. Untuk tahun 2026, kuota PBI APBD Kabupaten Inhil hanya sekitar 7.500 peserta, atau sekitar 500 hingga 600 orang per bulan. Angka ini turun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 1.200 peserta per bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Inhil, dr. Udin Syafrudin, M.Kes, membenarkan adanya pemangkasan budget sharing dari pemerintah provinsi.

“Awalnya kita mendapatkan kuota sekitar 186.000 peserta dari provinsi. Tahun ini tinggal sekitar 130.000. Untuk pusat tetap 70.000 dan kabupaten 35.000,” jelasnya.

dr. Udin juga menyampaikan bahwa dampak pengurangan tersebut menyebabkan tingkat keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Inhil kini hanya berada di angka 72 persen, di bawah standar prioritas UHC sebesar 80 persen. Konsekuensinya, pendaftaran BPJS tidak lagi bisa langsung aktif di hari yang sama.

“Mulai Februari, pendaftaran baru akan aktif pada bulan berikutnya. Kami masih mengupayakan agar bisa dipercepat menjadi bulan Maret,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa yang dinonaktifkan adalah peserta tidak aktif, bukan peserta lama yang masih berjalan. Namun, persoalan paling krusial justru dialami masyarakat miskin yang mendadak sakit dan belum terdaftar sebagai peserta aktif.

“Yang paling bermasalah itu masyarakat tidak mampu yang tiba-tiba sakit. Mereka inilah yang paling terdampak,” tambahnya.

Komisi IV DPRD Inhil juga menyoroti proses reaktivasi BPJS Kesehatan yang memakan waktu hingga 3×24 jam. Di lapangan, DPRD kerap menerima laporan warga yang tetap diminta membayar biaya pengobatan meskipun telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Ini sering kami terima laporannya. Sudah dinyatakan aktif, tapi di lapangan masih diminta bayar. Ini tidak boleh terus terjadi,” tegas Wahyudin.

Menurut DPRD, lemahnya koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan rumah sakit justru memperparah kebingungan masyarakat.

Dari sisi Dinas Sosial, diakui bahwa penonaktifan puluhan ribu peserta PBI disebabkan banyaknya data yang tidak valid, mulai dari perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, hingga perubahan domisili.

Sekretaris Dinas Sosial Inhil, Yusma, menyebut hanya peserta dengan data yang valid yang dapat direaktivasi.

“Kalau datanya tidak sinkron, sistem otomatis menonaktifkan. Ini fakta yang harus kita akui,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengurangan kuota PBI dari Provinsi Riau yang turun drastis dari sekitar 86 ribu menjadi 30 ribu peserta murni disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan provinsi, bukan karena perubahan indikator kesejahteraan masyarakat.

DPRD Inhil menilai kondisi ini berpotensi memicu krisis sosial apabila tidak ditangani secara serius. Penonaktifan massal BPJS Kesehatan dinilai bertolak belakang dengan semangat Universal Health Coverage yang selama ini digaungkan pemerintah.

“Kalau yang mampu dinonaktifkan, itu wajar. Tapi yang benar-benar miskin jangan dikorbankan. Ini soal tanggung jawab negara,” tegas Wahyudin.

Komisi IV DPRD Inhil pun mendesak pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang, memperbaiki basis data masyarakat miskin, serta membuka kebijakan darurat agar warga tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan ketika sakit mendadak.

Dengan tingkat keaktifan kepesertaan yang masih berada di kisaran 72 persen, target UHC 80 persen dinilai terancam sulit tercapai tanpa adanya penambahan kuota serta intervensi anggaran.

“Kalau tidak ada langkah luar biasa, jangan heran jika keluhan masyarakat soal BPJS terus bermunculan,” pungkasnya.

Ke depan, Komisi IV DPRD Inhil juga berencana memanggil seluruh kepala Puskesmas se-Kabupaten Inhil agar informasi terkait perubahan kebijakan UHC dapat disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.***

Laporan : Supriadi 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index