Rohul, Catatanriau.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu melakukan pengawasan terhadap tahapan Verifikasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Semester II Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu. Pada Selasa (30/12/2025).
Pengawasan ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, yang pada pokoknya menegaskan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan peraturan KPU.
Selain itu, pengawasan juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, yang mengatur bahwa partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta Pemilu.
Sehubungan dengan undangan KPU Rokan Hulu tertanggal 29 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Verifikasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Semester II Tahun 2025, Bawaslu Rokan Hulu menugaskan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Safrizal Hasbi, S.T., beserta staf untuk melakukan pengawasan secara langsung.
Safrizal Hasbi menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik merupakan pilar penting dalam menjaga integritas Pemilu.
"Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin legalitas partai politik sebagai peserta Pemilu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bawaslu memastikan partai politik yang terverifikasi benar-benar memiliki kepengurusan, kantor, dan jumlah anggota yang sah. Selain itu, Bawaslu juga berperan mencegah pencatutan identitas warga negara.
"Kami melakukan pengawasan terhadap data keanggotaan untuk melindungi hak warga agar tidak disalahgunakan tanpa persetujuan," kata Safrizal.
Lebih lanjut, Bawaslu memastikan akurasi data Sipol agar tidak terjadi kegandaan anggota, baik dalam satu partai maupun antar partai. Pengawasan juga difokuskan untuk menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri agar tidak tercatut dalam keanggotaan partai politik.
"Bawaslu juga memastikan tidak ada tebang pilih dan seluruh partai, baik lama maupun baru, mendapatkan perlakuan yang adil. Jika terdapat keberatan, mekanisme penyelesaian sengketa disediakan secara legal dan transparan," pungkasnya.***
