Meranti, Catatanriau.com – Air kanal milik Perusahaan Nasional Sago Prima (PT NSP) dilaporkan meluap dan menyebabkan banjir di sebagian wilayah Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Peristiwa tersebut mengakibatkan berbagai kerugian bagi masyarakat, bahkan sejumlah warga terpaksa mengungsi ke rumah tetangga karena rumah mereka terendam air.
Berdasarkan informasi di lapangan, meluapnya air kanal diduga disebabkan tidak adanya sistem pembuangan atau pengendalian debit air yang memadai. Akibatnya, kanal tidak mampu menampung volume air yang meningkat, terutama saat curah hujan tinggi.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menilai insiden banjir tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab perusahaan. Menurutnya, setiap perusahaan sebelum beroperasi wajib melakukan kajian dampak lingkungan secara menyeluruh.
“Saya meyakini bahwa banjir yang terjadi di Desa Teluk Buntal hari ini disebabkan oleh kelalaian perusahaan. Saya menduga perusahaan tidak melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dengan baik, sehingga dokumen AMDAL hanya dijadikan formalitas untuk memperoleh izin operasional,” ujar Ilham.
Ia menegaskan, perusahaan harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut, terlebih banjir telah menyebabkan kerusakan lingkungan, jalan, fasilitas umum, pencemaran air yang menjadi keruh, potensi limbah dan B3, serta berdampak pada kesehatan masyarakat.
Ilham juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 53, disebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan upaya penanggulangan, seperti pemberian informasi peringatan, isolasi, penghentian sumber pencemaran, atau langkah lain yang diperlukan. Selain itu, sejumlah pasal dalam peraturan pemerintah juga mengatur sanksi pidana apabila kerusakan lingkungan tersebut dibiarkan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dan lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Ilham menambahkan, apabila perusahaan terbukti secara sengaja tidak melaksanakan RKL dan RPL, terutama yang berkaitan dengan pengendalian debit air, pencegahan banjir, serta sistem peringatan dini, maka perusahaan dapat dinilai telah melanggar izin lingkungan.
“Jika terbukti secara sengaja tidak menjalankan RKL dan RPL, maka kami menilai perusahaan tersebut telah melanggar izin lingkungan. Oleh karena itu, kami mendesak agar operasional perusahaan dihentikan karena tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” tegasnya.
HMI Kepulauan Meranti menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak Pemerintah Daerah bersama DPRD Kepulauan Meranti untuk turun langsung ke lokasi serta memanggil pihak perusahaan guna memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan insiden tersebut.
“Kami siap mengawal persoalan ini sampai selesai agar seluruh kerugian yang dialami masyarakat dapat segera diselesaikan. Ada rumah warga yang tergenang, kebun dan tanaman masyarakat yang terendam, serta kerugian materil lainnya yang harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta Pemerintah Daerah dan DPRD segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan tanggung jawab,” tutup Ilham.***
Laporan : Dwiki
