Pemdes Senderak Sosialisasikan Penegasan Batas Desa Berdasarkan Permendagri 45 Tahun 2016

Pemdes Senderak Sosialisasikan Penegasan Batas Desa Berdasarkan Permendagri 45 Tahun 2016

Bengkalis, Catatanriau.com – Pemerintah Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat dan pemerintah desa, Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Senderak dan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat desa.

Sosialisasi ini difokuskan pada penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Senderak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat serta perangkat desa terkait regulasi yang berlaku, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Kepala Desa Senderak, Bd. Tari Fitri Sartini, S.Tr., S.Keb., menyampaikan harapannya agar sosialisasi tersebut dapat menjadi dasar kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keutuhan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan desa.

“Kita semua perlu memahami batas desa yang telah ditetapkan secara resmi. Hal ini sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya desa, serta untuk menghindari potensi konflik di masa yang akan datang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran berbagai unsur, termasuk perwakilan dari tingkat kabupaten dan akademisi, mencerminkan komitmen bersama dalam mendorong kemajuan Desa Senderak.

Hadir sebagai narasumber pertama, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Rinaldi Eka Wahyu, SE., MM. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan oleh seluruh elemen masyarakat desa.

“Dengan memahami regulasi yang ada, kita dapat meminimalkan potensi konflik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Adrian Irnanda Pratama, S.Sos., M.B.A dari Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng), menyampaikan materi teknis terkait penggunaan aplikasi tracking peta desa. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali perangkat desa dan masyarakat dengan pengetahuan serta keterampilan mengenai tata letak wilayah dan teknis pengukuran batas desa.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang PMD Kabupaten Bengkalis, Pj. Kepala Desa Senderak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, para kepala dusun, tokoh masyarakat, serta ketua RT dan RW se-Desa Senderak. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan Desa Senderak pada tahun 2025.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Berbagai pertanyaan disampaikan peserta, mulai dari batas wilayah di sejumlah dusun, mekanisme verifikasi dokumen, hingga dampak penetapan batas desa terhadap kehidupan sosial masyarakat. Seluruh pertanyaan tersebut dijawab secara jelas dan rinci oleh para narasumber.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index