Pemkab Rohul Gelar Uji Publik Penyusunan RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2026–2030

Pemkab Rohul Gelar Uji Publik Penyusunan RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2026–2030

Rohul, Catatanriau.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan menggelar Uji Publik Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026–2030. Kegiatan ini berlangsung di Rasqa Hotel Pasir Pengaraian, Kamis (18/12/2025), dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan sektor perkebunan.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten II Setda Rohul, H. Yusmar, S.Sos., M.Si, yang mewakili Bupati Rokan Hulu. Dalam sambutannya, Yusmar menyampaikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan atas terselenggaranya uji publik sebagai bagian penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, penyusunan RAD-PKSB merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, serta ramah lingkungan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat, agar dokumen yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan daerah.

“Melalui uji publik ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap memperoleh masukan yang konstruktif guna menyempurnakan RAD-PKSB sebagai pedoman pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan lima tahun ke depan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, CH. Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji publik ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Dalam instruksi tersebut, pemerintah pusat mengamanahkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) yang berlaku selama lima tahun.

"RAD PKSB di Kabupaten Rokan Hulu sebelumnya telah disusun pada tahun 2019 dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati dengan masa berlaku hingga tahun 2024. Namun, seiring masih dibutuhkannya pembangunan kelapa sawit berkelanjutan serta masih adanya berbagai kendala di lapangan, dokumen tersebut perlu disusun kembali." Jelasnya.

Beberapa permasalahan yang masih dihadapi antara lain rendahnya produktivitas pekebun kelapa sawit, masih adanya lahan perkebunan di dalam kawasan, serta perkebunan swadaya maupun korporasi yang belum tersertifikasi ISPO dan RSPO. Selain itu, pendataan perkebunan swadaya melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) juga masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Dalam penyusunan RAD PKSB periode 2026–2030 ini, Dinas Peternakan dan Perkebunan menggandeng Tim Ahli dari Universitas Pasir Pengaraian. Dokumen yang bersifat publik ini disusun dengan melibatkan berbagai unsur, seperti perusahaan perkebunan, OPD terkait, dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan sektor kelapa sawit.

"Hasil dari uji publik ini selanjutnya akan digunakan untuk menyempurnakan dokumen RAD PKSB sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Di dalamnya akan memuat program dan kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan selama lima tahun ke depan, lengkap dengan rencana anggaran tahunan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu." tutup Agung.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index