Koperasi Sawit Timur Jaya Gelar Syukuran Usai Putusan Mahkamah Agung, Tegaskan Tetap Berjalan Sesuai Legalitas

Koperasi Sawit Timur Jaya Gelar Syukuran Usai Putusan Mahkamah Agung, Tegaskan Tetap Berjalan Sesuai Legalitas

Rohul, Catatanriau.com - Koperasi Sawit Timur Jaya yang berlokasi di Desa Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, menggelar acara syukuran pada Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini menjadi ungkapan rasa syukur atas berakhirnya perjuangan hukum panjang yang akhirnya memperoleh kepastian melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung secara resmi telah menolak permohonan kasasi dari pihak pemohon (penggugat). Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Surat Pengantar Nomor 1205/PAN W4U7/HK.2.4/VI/2025 pada Senin, 24 November 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan penggugat, sekaligus menguatkan legalitas Koperasi Sawit Timur Jaya.

Acara syukuran berlangsung khidmat di lokasi kebun Koperasi Sawit Timur Jaya. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Camat Kepenuhan atau yang mewakili, Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Kepenuhan, Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) atau Mewakili, tokoh masyarakat, tokoh agama, Pengurus dan anggota koperasi, serta para undangan lainnya.

Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya, Akhirman, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan syukuran ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas dikabulkannya perjuangan koperasi dalam mempertahankan legalitas yang sah.

"Hari ini kami bersyukur kepada Allah SWT karena perjuangan panjang kami akhirnya membuahkan hasil. Sejak awal, koperasi ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan perkoperasian serta berlandaskan AD/ART yang sah," ujarnya.

Akhirman menambahkan, selama ini pihaknya tidak pernah berniat menimbulkan konflik ataupun gejolak di tengah masyarakat. Seluruh langkah yang diambil murni untuk mempertahankan hak koperasi secara hukum.

"Kami tidak pernah melakukan tindakan di luar ketentuan hukum. Tidak ada upaya aneh ataupun tindakan di luar aturan. Kami hanya berpegang pada regulasi koperasi dan keputusan hukum yang berlaku," tegasnya.

Terkait masih adanya pihak-pihak yang mempersoalkan keberadaan koperasi, pengurus menegaskan akan tetap fokus menjalankan kegiatan sesuai putusan Mahkamah Agung sebagai keputusan hukum tertinggi di Indonesia. Putusan tersebut diharapkan menjadi akhir dari polemik yang selama ini berkembang.

Sementara itu, Camat Kepenuhan yang diwakili oleh Muhammad Isya mengimbau agar tidak ada lagi penyebaran informasi keliru yang dapat memicu kesalahpahaman maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.

"Kami berharap ke depan tidak ada lagi gejolak atau informasi menyesatkan. Mari bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif," katanya.

Ketua LKA Luhak Kepenuhan yang diwakili Damanhuri Gelar Datuk Banda juga menekankan pentingnya menghormati keputusan hukum dan menjaga persatuan masyarakat. Menurutnya, anggota koperasi pada dasarnya adalah bagian dari masyarakat Kepenuhan Timur sendiri.

"Perbedaan yang pernah terjadi hendaknya menjadi pelajaran. Ke depan, mari kita jaga persatuan dan bersama-sama menikmati hasil kebun rakyat tanpa perpecahan," ujarnya.

Acara syukuran ditutup dengan doa bersama dan makan bersama seluruh undangan dan anggota koperasi. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, Koperasi Sawit Timur Jaya berharap dapat melanjutkan aktivitas secara normal, aman, dan kondusif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan anggota.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index