Meranti, Catatanriau.com — Gelombang aksi damai yang digelar oleh para Kepala Desa se-Indonesia di kawasan Istana Kepresidenan dan Monumen Nasional, Jakarta, pada 8 Desember 2025 turut diikuti oleh perwakilan dari Kepulauan Meranti. Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kepulauan Meranti, Allatif, bersama Sulaiman selaku Kepala Desa Melai, hadir langsung di lokasi untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan desa-desa terkait sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak berpihak pada kebutuhan desa.
Allatif menyampaikan bahwa keikutsertaan mereka membawa amanah dari para kepala desa di Meranti yang berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Kami datang ke Jakarta membawa suara desa. Banyak kebijakan terbaru yang justru membuat desa semakin terbebani, bukan terbantu,” ujar Allatif.
Aksi tersebut memfokuskan tuntutan pada permintaan agar Presiden RI mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Regulasi itu dinilai merugikan desa di seluruh Indonesia karena menyebabkan tidak dicairkannya Dana Desa Tahap II (Non Earmarked).
Hingga saat ini, berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas desa di Kepulauan Meranti masih banyak yang belum menerima pencairan Dana Desa Tahap II Non Earmarked.
Dalam keterangannya, Allatif juga menyoroti keberlakuan PMK Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan Dana Desa sebagai jaminan Koperasi Merah Putih melalui sistem potongan langsung.
“Aturan ini sangat memberatkan. Karena Dana Desa dijadikan jaminan, banyak kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di desa tidak bisa dilaksanakan. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
APDESI Kepulauan Meranti berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi regulasi-regulasi tersebut dan mengembalikan skema pengelolaan Dana Desa agar lebih berpihak pada kebutuhan dan kondisi riil desa di lapangan.***
Laporan : Dwiki
