Hak Jawab Kepala Desa Bukit Petaling Terkait Pemberitaan Dana Desa Tahun 2025

Hak Jawab Kepala Desa Bukit Petaling Terkait Pemberitaan Dana Desa Tahun 2025

Inhu, Catatanriau.com - Menanggapi pemberitaan Catatanriau.com edisi Jumat, 7 November 2025, berjudul “Oknum Kades Bukit Petaling Diduga Lakukan Kecurangan dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025, Plang Kegiatan Tidak Transparan”, bersama ini Kepala Desa Bukit Petaling, Purna Windra, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

“Kami membantah tudingan adanya penyimpangan dana desa sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Dana sebesar Rp38.648.000,- yang digunakan untuk kegiatan Perawatan Jalan di Desa Bukit Petaling, Kecamatan Rengat Barat, bersumber dari APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025, bukan dari Dana Desa (DD) reguler."

Papan informasi kegiatan sudah dipasang sesuai ketentuan, hanya format penulisannya menyesuaikan dengan sumber anggaran APBDes Perubahan. Kami juga selalu terbuka terhadap pengawasan publik; semua dokumen kegiatan dapat diakses di kantor desa.

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya pemberian uang kepada wartawan, hal tersebut tidak benar. Tidak ada maksud untuk mempengaruhi pemberitaan. Pemberian itu hanyalah bentuk penghormatan kepada tamu sesuai adat ketimuran.”

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.

Terima kasih atas ruang yang telah diberikan.

Purna Windra
Kepala Desa Bukit Petaling
Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Catatan Redaksi:
Hak jawab ini dimuat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11.

Redaksi tetap berpegang pada hasil wawancara dan temuan di lapangan sebagaimana diberitakan sebelumnya, serta terbuka terhadap data tambahan dari pihak Pemerintah Desa Bukit Petaling.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index