Indragiri Hulu, Catatanriau.com — Dugaan praktik curang kembali mencuat di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kepala Disdikbud Inhu, Kamaruzaman, S.Sos, M.Si, dengan Pengawas Sekolah, Suhunan Sinaga, ST diduga menandatangani dokumen palsu dalam pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) proyek revitalisasi SD Negeri yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1.330.112.000.
Investigasi langsung dilakukan oleh Komnas-Waspan Inhu bersama wartawan Catatanriau.com, pada Kamis (30/10/2025) di salah satu lokasi proyek SDN di Inhu. Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan manipulasi data dan pelaksanaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis program revitalisasi satuan pendidikan.
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani pada 14 Juni 2025, Kadisdikbud Inhu bersama Suhunan Sinaga, ST selaku pengawas sekolah diduga menandatangani berita acara pembentukan panitia yang digunakan untuk pengelolaan dana APBN tersebut. Dokumen itu mencantumkan nama-nama pengurus panitia sesuai jenjang pendidikan dan latar belakang keahlian sebagaimana diatur dalam juknis program revitalisasi.
Namun, fakta di lapangan justru berbeda. Dalam keterangan yang dihimpun Komnas-Waspan Inhu, BA, kepala sekolah selaku penerima bantuan, mengakui bahwa Z, yang tercantum dalam dokumen resmi sebagai Kepala Pelaksana Pembangunan, hanya lulusan SMP dan tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dipersyaratkan.
“Z mempunyai toko bangunan, dia yang masukkan bahan bangunan ke sekolah. Karena susah cari orang yang mau kerja, ya sudah kami masukkan saja dia di SK,” ungkap BA kepada tim investigasi.
Pengakuan mengejutkan juga datang dari Z sendiri. Saat dikonfirmasi, Z mengaku tidak pernah bekerja di bidang konstruksi bangunan dan sebelumnya hanya membuka bengkel sebelum beralih ke usaha toko bangunan.
“Saya cuma jual bahan ke sekolah, bukan tukang bangunan. Pendidikan saya SMP, bukan SMA seperti di SK itu. SK itu salah,” ujar Z dengan jujur.
Adapun bahan-bahan bangunan yang dijual Z kepada pihak sekolah antara lain:
Pasir: Rp 100.000/kubik
Semen Dynamix: Rp 79.000/zak
Bata merah: Rp 600/bata
Kerikil: Rp 650.000/4 kubik
Besi 12: Rp 110.000/batang
Besi 10: Rp 72.000/batang
Besi 8: Rp 52.000/batang
Paku: Rp 25.000/kg
Sedangkan material seng dan baja ringan disebut masih dipesan dari Pekanbaru, sementara pekerjaan plafond dikerjakan pihak lain yang disebut-sebut “orang dekat Bupati.”
Menurut Ahmad Arifin Pasaribu, Direktur Komnas-Waspan Inhu, temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang tidak sesuai juknis, tepatnya pada Bab IV angka 4 huruf d, yang secara jelas mengatur bahwa anggota masyarakat dalam panitia harus memiliki latar belakang konstruksi dan keahlian teknis yang memadai.
“Kadisdikbud seharusnya mematuhi juknis, bukan malah melegitimasi dokumen yang secara nyata berisi data palsu. Apalagi kepala pelaksana proyek tidak boleh memiliki toko bangunan sendiri karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pribadi,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan swakelola pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menekankan larangan rangkap kepentingan antara pihak pelaksana dan penyedia material.
Lebih jauh, dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Selain itu, jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Tim Komnas-Waspan Inhu kini tengah melakukan analisis terhadap pekerjaan bangunan yang masih berlangsung di lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah hukum pidana selain dugaan memalsukan dokumen negara dan memperjualbelikan jabatan proyek, kemungkinan besar ada perbuatan melawan hukum lainnya, oleh karena itu tim komnas-Waspan Inhu akan lakukan anilisis terhadap pekerjaan bangunan tersebut dengan pemperhatikan gambar beserta RABnya,” tegas Ahmad Arifin,
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kadisdikbud Inhu, Kamaruzaman, S.Sos, M.Si, belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Tim Catatanriau.com, masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk konfirmasi lebih lanjut.***
