Pekanbaru, Catatanriau.com — Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H. Zufra Irwan SE, MM, CMed, SpAp, mengecam keras kebijakan sejumlah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten/kota di Riau yang dikabarkan menghapus mata anggaran kerja sama publikasi media, baik cetak maupun online, dengan dalih efisiensi anggaran.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (28/10), Zufra Irwan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kesesatan berpikir dalam penyusunan APBD, dan justru mengancam keterbukaan informasi publik yang sudah menjadi amanat undang-undang.
“Kalau alasan efisiensi lalu kerja sama media dihapus, artinya sesat pemahaman dalam menyusun APBD,” tegas Zufra Irwan.
Menurut Zufra, sejumlah perusahaan media dan wartawan di berbagai daerah di Riau telah menyampaikan keluhan kepada KI Riau dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, terkait dihapusnya anggaran publikasi media yang selama ini menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Zufra yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau, mengaku tersentak mendengar kebijakan tersebut dan menantang pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk membuka seluruh mata anggaran APBD secara transparan.
“Kalau memang benar anggaran publikasi dihapus, sama saja kepala daerahnya mengajak masyarakat kembali ke era kegelapan masa lalu — serba tertutup dan rahasia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang, APBD wajib dibuka seluas-luasnya kepada publik, dan salah satu saluran resmi untuk menyampaikan informasi tersebut adalah media massa, baik cetak, online, televisi, maupun radio.
Zufra juga menyoroti kecenderungan Diskominfo kabupaten/kota, bahkan termasuk Kominfo Provinsi Riau, yang dinilai lebih mengutamakan media sosial internal ketimbang media profesional dalam kegiatan publikasi.
“Kalau ini benar terjadi, maka makin sesat dan ngawur implementasi efisiensi yang dimaksud. Efisiensi itu bukan berarti menghapus, tetapi mengatur agar efektif. Apakah dengan media sosial internal pesan pemerintah bisa tersampaikan dengan baik? Saya yakin tidak. Masyarakat tidak akan percaya karena yang ditampilkan hanya hal-hal baik,” kata Zufra.
Lebih lanjut, Zufra mengingatkan bahwa jika kebijakan tersebut juga terjadi di lingkungan Pemprov Riau, maka bisa dikatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara kerja sama publikasi di media.
“Publikasi lewat medsos internal, apalagi pakai biaya besar, harus punya payung hukum yang jelas. Pergub sudah mengatur soal ini. Jangan sampai kerja sama dengan media justru dipersulit sementara anggarannya disiasati lewat jalur lain,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Zufra menegaskan bahwa kerja sama publikasi dengan media merupakan kebutuhan penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau ada bupati atau wali kota yang sengaja menghapus anggaran publikasi media, ayo mari kita bersatu, gugat saja secara terbuka. Saya siap debat publik, buka anggaran mereka,” pungkas Zufra Irwan.
