Inhu, Catatanriau.com — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pemerintah Desa (Pemdes) Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, diduga membangun taman wisata bermain menggunakan DD tanpa izin lingkungan (UKL/UPL) dan tanpa perizinan lengkap. Tragisnya, proyek tanpa izin tersebut menelan korban jiwa, seorang anak perempuan berusia enam tahun meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam kolam di area taman wisata.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial R diduga terjatuh ke kolam taman wisata milik Pemerintah Desa Buluh Rampai. Kasus ini pun langsung menuai sorotan setelah diketahui bahwa proyek taman wisata desa tersebut tidak memiliki dokumen UKL/UPL maupun izin operasional resmi.
Kepala Desa Buluh Rampai, Hadi Sunarso, S.Hut, memberikan klarifikasi langsung kepada Ahmad Arifin Pasaribu, selaku Direktur Komnas Waspan Kabupaten Inhu, yang turut didampingi oleh wartawan Catatanriau.com.
Dalam keterangannya, Hadi mengakui bahwa taman wisata bermain milik Desa Buluh Rampai yang dibangun sejak tahun 2020 tidak memiliki izin lengkap karena tidak pernah diarahkan oleh pihak pendamping desa maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu untuk mengurus perizinan tersebut.
“Taman wisata bermain yang dibangun oleh Pemerintah Desa Buluh Rampai memang tidak memiliki UKL/UPL. Karena dari pendamping desa dan Dinas PMD Inhu tidak pernah mewajibkan kami untuk mengurus izin itu,” ujar Hadi Sunarso.
Hadi juga mengaku tidak mengetahui bahwa pemerintah desa wajib memiliki perizinan dan memastikan keamanan fasilitas umum seperti taman wisata.
Ia menambahkan, tidak adanya pagar pembatas dan rambu peringatan di sekitar kolam menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan tragis tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pemerintah desa telah memberikan uang duka sebesar Rp1.000.000 kepada keluarga korban dan berjanji akan menimbun serta memagari kolam yang berada di dalam taman wisata.
Komnas Waspan Minta Taman Ditutup dan Proses Hukum Dijalankan
Direktur Komnas Waspan Inhu, Ahmad Arifin Pasaribu, memberikan dua saran tegas kepada pemerintah desa dan instansi terkait setelah menerima klarifikasi dari Kepala Desa Buluh Rampai.
“Pertama, taman wisata bermain harus ditutup total sampai seluruh perizinan dan standar keselamatan terpenuhi sesuai ketentuan hukum. Kedua, harus ada proses hukum oleh pihak kepolisian, karena pembangunan tanpa izin telah menimbulkan korban meninggal dunia,” tegas Ahmad Arifin.
Selain itu, Ahmad juga menyoroti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Inhu yang hingga saat ini belum menunjukkan tanggung jawabnya terhadap kematian anak di taman wisata tersebut.
“Korban adalah anak berusia enam tahun. Seharusnya DP3A turun tangan untuk melindungi dan menindaklanjuti kasus ini, tapi hingga kini belum ada tindakan,” ungkap Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad Arifin meminta Inspektorat Kabupaten Inhu untuk segera memeriksa Kepala Dinas PMD Inhu, karena diduga telah menyetujui penggunaan Dana Desa untuk pembangunan pariwisata tanpa izin lengkap.
“Penggunaan Dana Desa untuk taman wisata tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran. PMD Inhu seharusnya memastikan kegiatan tersebut sesuai aturan, melalui musyawarah desa dan perizinan yang sah,” tegasnya.
Komnas Waspan juga meminta BPK RI dan BPKP Provinsi Riau melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan ADD dan DD Desa Buluh Rampai sejak tahun 2020 hingga 2025 untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa.
“Korban sudah ada, jangan sampai praktik pengelolaan dana publik tanpa dasar hukum dibiarkan. Ini harus diaudit sampai tuntas,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Inhu. Lemahnya pengawasan dari Dinas PMD dan minimnya pemahaman aparatur desa terhadap perizinan pembangunan fasilitas umum dinilai menjadi faktor utama terjadinya insiden tragis tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar SH, hingga berita ini ditayangkan, masih belum memberi keterangan resmi alias bungkam dan tidak menggubris pesan WhatsApp konfirmasi yang dikirimkan wartawan kepadanya.
Adapun Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian S. Siregar, S.I.K., M.Si melalui Ps. Kasi Humas Aiptu Misran, S.H, ia mengatakan akan segera melakukan pengecekan atas laporan Kasus tersebut
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian, Inspektorat, dan lembaga pengawas keuangan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan aturan, bukan malah menimbulkan korban jiwa.***
