Siak, Catatanriau.com — Menindaklanjuti viralnya video seorang ibu yang mengaku diusir dari wilayah Minas karena dituduh mengambil berondolan sawit, Lurah Minas Jaya, Apridesta, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan pengusiran seperti yang disampaikan dalam video yang beredar luas di media sosial.
Dalam keterangannya pada Kamis (23/10/2025), Apridesta menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari aksi pencurian buah sawit di wilayah Minas Timur, bukan di Minas Jaya. Pelaku yang bersangkutan diketahui tertangkap tangan oleh warga saat mengambil sawit milik warga lainnya.
“Dari hasil keterangan yang kami himpun dari beberapa pihak, termasuk Ketua RT, kejadian itu berawal dari pencurian sawit di Minas Timur. Setelah ditangkap warga, yang bersangkutan menyepakati dengan pemilik lahan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia pindah dari Minas,” jelas Apridesta.
Lurah juga menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan yang ia dapatkan dari Ketua RT 03 RW 07 Kelurahan Minas Jaya, L. Parapat. Lurah mengatakan bahwa L Parapat mengaku baru mengetahui keberadaan warga yang bersangkutan setelah video tersebut viral.
“Saya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah kami, tetapi tidak pernah melapor kepada RT. Jadi kami tidak tahu aktivitas maupun keberadaannya hingga muncul isu di media sosial. Tidak ada pengusiran terhadap warga sebagaimana yang disebut dalam rekaman video itu,” ujar Apridesta, menirukan keterangan dari L. Parapat.
Menanggapi kejadian ini, Lurah Minas Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menanggapi informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami berharap warga tidak mudah menyebarkan atau mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Dan bagi masyarakat yang baru datang atau menetap di wilayah Minas Jaya, agar melaporkan diri kepada Ketua RW dan RT setempat, demi ketertiban administrasi dan keamanan lingkungan,” tutup Apridesta.
Sebagai catatan, peristiwa seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Sementara bagi pihak yang menyebarkan informasi di media sosial tanpa verifikasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — yang telah diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016 — mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam membagikan konten yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.
Karena itu, kehati-hatian dalam bertindak dan berbicara di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama, agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi polemik besar di masyarakat.
