Inhu, Catatanriau.com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama masyarakat kompak menyatakan penolakan terhadap aktivitas angkutan batubara dengan kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintasi wilayah Inhu.
Ikrar penolakan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, saat deklarasi pernyataan sikap di Simpang Jalan Elak Batugajah Airmolek, Rabu (24/9/2025). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa armada batubara ODOL dilarang melintas di sepanjang jalur Peranap – Kualacenaku.

Deklarasi ini merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Inhu bersama Forkopimda, Pemkab Inhu, dan pihak terkait di Pemprov Riau pada Agustus lalu. RDP tersebut menyimpulkan bahwa angkutan batubara ODOL tidak memiliki izin melintas di jalan negara.
Terdapat tiga poin utama deklarasi yang dibacakan Datuk Seri Ali Fahmi Aziz. Pertama, menolak keberadaan armada batubara baik bermuatan maupun kosong untuk melintas di wilayah Inhu. Kedua, penolakan ini didasarkan pada hasil RDP, Undang-Undang Lalu Lintas, hingga UU Minerba. Ketiga, jika larangan ini dilanggar, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“LAMR Inhu turun gunung membela anak kemanakan di bumi Melayu setelah menerima banyak aduan. Masyarakat sudah terzolimi akibat dampak armada batubara ODOL di lintasan Peranap – Kualacenaku sepanjang 107 kilometer. Demi membela mereka, apapun konsekuensinya akan saya hadapi,” ujar Ali Fahmi dengan suara bergetar menahan haru.
Ali Fahmi juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga ketertiban selama aksi penolakan berlangsung. Ia menegaskan bahwa perjuangan melawan ketidakadilan harus dilakukan tanpa tindakan anarkis.
Pantauan di lokasi, sejak pagi hingga sore hari tidak satu pun armada batubara terlihat melintas. Meski begitu, masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) tetap bersiaga melakukan pengawasan di jalur lintasan. Puluhan aparat kepolisian juga tampak mengawal jalannya kegiatan sehingga situasi berlangsung aman dan kondusif.
Anggota DPRD Inhu, Ustad Moh. Syafaat, turut hadir dan menyatakan keprihatinannya atas kondisi masyarakat terdampak.
“Yang dilanggar perusahaan itu undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah, pergub, atau perbup. Karena itu wajar masyarakat menuntut sesuai undang-undang,” tegas politisi PKS tersebut.
Selain masyarakat dari berbagai kecamatan, hadir pula mantan anggota DPRD Inhu Hatta Munir, pengurus FPAN, camat, hingga Kapolsek setempat. Hatta Munir menambahkan, sedikitnya 500 unit armada batubara dengan tonase mencapai 45 ton melintas setiap hari di jalur itu, menjadi penyebab utama kerusakan jalan, polusi debu, kemacetan, hingga rawan kecelakaan lalu lintas.***
