Gerak Cepat Bupati Afni, Ribuan Honorer Siak Dapat Kabar Baik Dari BKN

Gerak Cepat Bupati Afni, Ribuan Honorer Siak Dapat Kabar Baik Dari BKN

Jakarta, Catatanriau.com – Bupati Siak, Afni Zulkifli, menunjukkan langkah cepat dalam merespons tenggat waktu Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kelengkapan berkas tenaga honorer atau calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan sisa waktu yang sangat terbatas—hanya sampai Senin, 15 September 2025—Afni langsung berangkat ke Kantor BKN Jakarta, Kamis (11/9/2025), untuk menyampaikan surat permohonan tambahan waktu sekaligus meminta kemudahan administrasi bagi ribuan tenaga honorer di Siak.

“Saya bertemu dengan Kabiro Hukum BKN, Bapak Wisudo Putro Nugroho, untuk menyerahkan surat permohonan penambahan waktu dan efisiensi pengurusan SKCK,” jelas Afni.

Kabar Baik dari BKN

Hasil pertemuan itu membawa angin segar. Afni memastikan honorer di Siak tidak perlu cemas berlebihan. Misalnya:

  • SKCK yang belum selesai cukup diganti dengan surat pengantar dari Polsek.
  • Surat keterangan sehat boleh diterbitkan oleh Puskesmas, tidak wajib rumah sakit besar.

“Ini kabar baik. Intinya jangan sampai ada honorer gagal hanya karena urusan teknis,” tegas Afni.

Layanan Dibuka Penuh, Termasuk Akhir Pekan

Untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, Pemkab Siak menginstruksikan seluruh kantor layanan tetap buka penuh, bahkan di akhir pekan.

“Ini soal nasib ribuan orang. Waktu terbatas, tapi kita tidak boleh membiarkan ada satu pun honorer tertinggal,” kata Afni.

Arah Kebijakan PPPK ke Depan

Selain soal teknis berkas, Afni juga menyampaikan hasil diskusi penting dengan BKN terkait arah kebijakan pengangkatan PPPK:

  1. 1.903 honorer R2 dan R3 akan masuk skema PPPK paruh waktu terlebih dahulu. Jika kondisi keuangan daerah membaik, mereka dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes ulang.
  2. Tahun 2027, belanja pegawai maksimal hanya boleh 30% dari APBD. Saat ini, Siak masih berada di angka 43–45%, dengan belanja pegawai lebih dari Rp1 triliun dari total APBD Rp2,1–2,2 triliun.
  3. Soal disiplin pegawai ditegaskan kembali. PNS yang bolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah bisa diberhentikan. Untuk PPPK, sanksi berada di wewenang instansi masing-masing.

Pesan untuk Tenaga Honorer

Afni meminta seluruh tenaga honorer tetap tenang dan fokus melengkapi berkas.

“Tenaga honorer cukup fokus pada persyaratan. Pemerintah daerah hadir untuk mempermudah. Kami jadikan ini perhatian utama,” ucapnya.

Sebelumnya, ribuan honorer di Siak sempat dibuat resah karena surat edaran BKN baru diterima sehari sebelum tenggat pengumpulan berkas pada 15 September 2025. Kondisi itu dianggap tidak adil, sehingga Afni langsung menginstruksikan BKPSDM mengajukan perpanjangan waktu ke BKN.

Berada di Jakarta, Afni pun memastikan langsung menemui pihak BKN untuk menyelesaikan persoalan ini.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index