Rokan Hulu, Catatanriau.com - Ternyata dibalik desakan rencana penakbalan T Afrizal Dachlan sebagai Raja Luhak Rambah, masih menyisakan polemik Kian Meluas
Adalah zuriyat Raja Luhak Rambah Terakhir atau Raja ke X, yakni Yang Dipertuan Besar (YDB) H Tengku Saleh, merasa lebih berhak ditakbalkan di kursi Raja.
Juru Bicara zuriyat HT Saleh, yakni T. Andri Rahmana bin T. Rashmi, mengeluarkan statemen yang menyebut desakan penobatan T Afrizal Dachlan sebagai Raja Luhak Rambah sebagai klaim sepihak tanpa dasar.
"Itu klaim sepihak,tidak bisa dipaksakan, penetapan Raja hanya sah bila melalui musyawarah adat bersama zuriat dan pucuk suku yang berhak,"kata T Andri melalui statemen tertulisnya.
Disebutkan T Andri zuriyat YDB T Saleh menolak segala bentuk pemaksaan yang merendahkan adat serta mengabaikan garis keturunan yang sah dan demi menjaga marwah adat Rambah.
Sementara menyangkut hasil kajian Tim Amar Resume Pemangku Adat di Luhak Rambah yang mendesak T Afrizal Dachlan Segera Ditakbalkan Sebagai Raja Luhak Rambah, pihak zuriyat YDB T Saleh menyampaikan beberapa klarifikasi yakni,
1.Proses adat memiliki aturan dan tata cara yang jelas.
Penobatan atau penakbalkan seorang Raja tidak dapat dilakukan secara sepihak. Harus melalui musyawarah adat, melibatkan keluarga kerajaan yang sah, dengan berlandaskan silsilah yang benar.
2.Harus memiliki data dan dasar yang sah, termasuk menjelaskan dasar genealogis maupun dokumen resmi adat yang mendukung klaim penakbalan.
"Kami menilai ada kesan pemaksaan kehendak dan intervensi yang justru merendahkan adat dan zuriat yang berhak," tulis T Andri
Dilanjutkannya,tiap pihak harus menghormati tiap pendapat dan menolak klaim sepihak, sehingga
segala bentuk penunjukan atau desakan tanpa proses adat sah, bertentangan dengan nilai budaya, dan dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
"Karena itu, demi menjaga marwah adat dan persatuan, kami mengajak seluruh elemen, pemangku adat, keluarga kerajaan, maupun masyarakat, untuk duduk bersama dalam forum resmi adat, sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi yang kuat dan diterima semua pihak," tegasnya
Dalam penilaian zuriyat YDB T Saleh,Komitmen menjaga adat dan warisan leluhur dan upaya melanjutkan tradisi kerajaan, haruslah dilandaskan pada bukti sejarah, silsilah sah, dan prosedur adat yang berlaku, demi menjaga kehormatan Luhak Rambah serta warisan leluhur yang mulia
Sementara T Omar Krisna yang juga cucu Raja Luhak Rambah Terakhir YDB H T Saleh, minta LAMR Rohul berperan aktif menyikapi polemik yang terjadi
"Kami berharap LAMR Rohul menyikapi polemik dan dapat menyelesaikan dengan solusi terbaik antara pihak pihak sesuai tatanan pranata adat yang berlaku,"kata Omar yang mengaku menyimpan tarombo, stanbok dan dokumen resmi kerajaan luhak Rambah.
Menanggapi polemik yang terjadi itu, Dt Hardizon Said S.Si,A.pt, Panglimo Porang LAMR Rohul, minta semua pihak secara arif mencari solusi terbaik, alias jangan tergesa gesa, saluran musyawarah forum resmi harus diutamakan
Terkait siapa yang berhak ditabalkan sebagai raja Luhak Rambah, harus dikembalikan ke pedoman Hak Kebesaran Luhak Rambah, khususnya di Pasal LXXII (72)
"Dikembalikan saja ke petunjuk silsilah, Zuriyat, Stambok atau Tarombo yang sudah turun temurun," kata Dt Hardizon yang akrab disapa Econ itu.
Menyikapi polemik itu, Dt Econ mengaku akan segera menghadap Ketua DPH dann MKH LAMR Rohul, untuk melaporkan segala sesuatu, info yang dikumpulkannya. (Rpt).
