DPC LSM KOREK Laporkan Koperasi Sumber Rezeki ke Kejari Rokan Hulu

DPC LSM KOREK Laporkan Koperasi Sumber Rezeki ke Kejari Rokan Hulu
Ketua DPC LSM Korek Kabupaten Rokan Hulu Armen Nasution, Serahan Laporan Ke Kejari Pasir Pangaraian

Rohul, Catatanriau.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Sosial Masyarakat (DPC LSM) KOREK Kabupaten Rokan Hulu resmi melaporkan Koperasi Sumber Rezeki, Desa Kepenuhan Jaya, Kecamatan Kepenuhan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian pada Selasa (12/8/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC LSM KOREK Kabupaten Rokan Hulu, Armen Nasution. Saat ditemui awak media di Pasir Pangaraian, Kamis (21/8/2025), Armen menegaskan bahwa pihaknya menemukan dugaan penggelembungan lahan plasma Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Transmigrasi SP I yang dikelola oleh Koperasi Sumber Rezeki.

“Berdasarkan data resmi yang tercatat, lahan plasma transmigrasi hanya 1.000 hektar. Namun fakta di lapangan, Koperasi Sumber Rezeki justru mengelola kurang lebih 1.110 hektar. Artinya ada kelebihan lahan sekitar 110 hektar yang patut diduga telah terjadi penggelembungan,” ungkap Armen.

Ia menambahkan, perbedaan data tersebut jelas menyalahi aturan, terlebih lahan plasma PIR seharusnya dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menilai hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sudah masuk ranah pelanggaran yang merugikan masyarakat. Karena itu kami melaporkan ke Kejaksaan agar diusut secara tuntas,” tegasnya.

Menurut Armen, kelebihan lahan yang dikelola koperasi menimbulkan pertanyaan besar. Apakah hasil dari lahan tambahan tersebut benar-benar diberikan kepada masyarakat sesuai haknya, atau justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Ini yang harus dipastikan aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena adanya praktik yang tidak transparan,” lanjutnya.

DPC LSM KOREK berharap Kejari Rokan Hulu segera memproses laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Armen juga mengingatkan agar pihak koperasi kooperatif dalam memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh aparat hukum.

“Sebagai lembaga sosial, tugas kami adalah mengawal aspirasi masyarakat. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat desa, khususnya para anggota plasma, benar-benar terlindungi,” tutup Armen.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Sumber Rezeki belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh DPC LSM KOREK ke Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index