Siak, Catatanriau.com — Drama kasus dugaan penipuan biaya Medical Check Up (MCU) calon pekerja di Kecamatan Minas terus bergulir panas. Setelah berita awal “Calon Pekerja di Minas Merasa Tertipu, Biaya MCU Mencapai Jutaan Rupiah — PT Bakrie Bungkam” tayang, akhirnya pintu komunikasi terbuka — namun bukan lewat balasan resmi tertulis, melainkan melalui sambungan telepon yang penuh nada tinggi.
Samson Marpaung, Humas HRD PT Bakrie di Pekanbaru, menghubungi wartawan Catatanriau.com pada Kamis (14/08/2025) sekira pukul 14.50 WIB melalui aplikasi WhatsApp, hanya beberapa menit setelah berita tersebut dipublikasikan. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi tegas, percakapan justru berubah menjadi perdebatan panjang dan penuh tudingan.
“Itu Namanya Pengancaman, Pak!”
Menurut Samson, pesan konfirmasi yang dikirim sehari sebelumnya dianggap tidak tepat, bahkan disebut sebagai bentuk pengancaman.
"Bukannya nggak mau balas, bapak kan mengatakan bahwa Bakrie ya, benar nggak? Bapak ada bukti nggak kalau ada personil PT Bakrie yang ikut campur? Gini pak, bapak jurnalis ya pak, bukan caranya gitu. Kalau menanya itu datang, telpon. Bapak udah nyebarin kayak gitu, itu namanya pengancaman pak," ujar Samson dengan nada tegas.
Samson menuding tenggat waktu yang diberikan wartawan hingga pukul 14.00 WIB, Kamis (14/08/2025), sebagai tekanan yang tidak pantas.
"Sekarang gini, bapak tiba-tiba kirim pesan kayak gitu, mengasih tenggat waktu sampai jam 2 siang, itu namanya apa? Kalau bukan pengancaman?" lanjutnya.
Wartawan: “Konfirmasi Itu Hak Jawab, Bukan Tekanan”
Wartawan Catatanriau.com yang menerima telepon tersebut menjelaskan bahwa konfirmasi via WhatsApp telah dilakukan dengan cara profesional, termasuk memperkenalkan diri, mengirim foto identitas pers, dan menyertakan pertanyaan secara lengkap demi keberimbangan berita.
"Harusnya kalau sudah baca WA saya, bapak balas dong. Misal bapak jawab, ‘Maaf, saya tidak bisa menjawab via WA, silakan telepon atau datang.’ Ini bapak diam saja, setelah berita tayang baru seperti tidak terima," balas wartawan.
Namun Samson tetap bersikeras bahwa klarifikasi tidak seharusnya dilakukan lewat WhatsApp.
"Kalau bapak mau klarifikasi, bukan lewat WhatsApp. Telpon, datang. Itu kan menurut pendapat bapak, tapi menurut saya, harusnya langsung komunikasi," ucapnya.
Bukti, Polisi, dan Perbandingan yang Tidak Nyambung
Perdebatan memanas saat Samson membandingkan proses konfirmasi media dengan prosedur pemanggilan polisi.
"Sekarang gini pak, bapak ngirim kayak gitu ada bukti kongkrit nggak? Polisi pun memanggil saksi pakai surat pemanggilan. Kalau seseorang dinyatakan, itu harus ada dua alat bukti," kata Samson.
Wartawan pun menegaskan bahwa kerja jurnalistik berbeda dengan prosedur penegakan hukum.
"Bapak jangan samakan saya dengan polisi, itu jelas berbeda. Konfirmasi adalah hak jawab, bukan panggilan saksi," tegas wartawan.
Nama Besar dan Klaim Jaringan Wartawan
Menariknya, di tengah ketegangan, Samson sempat mengungkapkan bahwa dirinya memiliki banyak relasi wartawan di tingkat nasional.
"Saya juga banyak ketemu wartawan pak, bahkan di Jakarta ada wartawan saya dari Detik.com. Jadi saya paham bagaimana komunikasi yang baik," ujarnya.
Namun wartawan Catatanriau.com menegaskan bahwa relasi pribadi tidak ada kaitannya dengan kewajiban perusahaan untuk memberi jawaban.
"Saya tidak ada urusan dengan wartawan bapak. Walaupun bapak kenal wartawan CNN di Amerika, itu tidak ada hubungannya dengan konfirmasi berita ini," balasnya.
Akhir Percakapan: Bola di Tangan Manajemen
Percakapan yang berlangsung panas itu berakhir dengan pernyataan Samson bahwa semua informasi yang disampaikan wartawan, termasuk link berita yang sudah tayang, akan diteruskan ke manajemen PT Bakrie.
"Yang bapak WA semalam sudah saya sampaikan ke manajemen kami, pak. Dan link berita ini juga akan saya sampaikan kembali. Thank you, pak," tutup Samson.
Catatan Redaksi
Kasus ini menunjukkan betapa sulitnya publik mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan dalam isu yang menyangkut kepentingan banyak orang. Hak jawab adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.
Catatanriau.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mempublikasikan klarifikasi resmi jika PT Bakrie atau pihak terkait memberikan pernyataan tertulis.***
