Meranti, Catatanriau.com — Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Koordinator Wilayah Kepulauan Meranti, Suryani, mengumumkan bahwa hingga saat ini terdapat 14 titik dapur yang telah lulus verifikasi dan tersebar di delapan kecamatan. Rinciannya, 5 titik di Kecamatan Tebing Tinggi, 2 titik di Rangsang Barat, 1 titik di Rangsang Pesisir, 2 titik di Rangsang, 1 titik di Merbau, 2 titik di Pulau Merbau, dan 1 titik di Tasik Putri Puyu.
Selain itu, dari total titik yang telah lulus verifikasi, tercatat 1 titik di Kecamatan Tebing Tinggi dan 1 titik di Rangsang Barat sudah memasuki tahap survei. Kelima titik yang saat ini dalam proses ini belum termasuk satu titik dapur yang sudah beroperasi, sehingga kuota dapur untuk Kecamatan Tebing Tinggi berjumlah enam titik.
Suryani menjelaskan, titik dapur yang telah lulus verifikasi akan diarahkan untuk renovasi dengan pendampingan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang ditugaskan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Ka. SPPG) berdasarkan surat tugas resmi. “Target kami, tambahan dapur baru dapat beroperasi pada akhir Agustus dan September mendatang,” ujarnya.
Menanggapi isu adanya yayasan yang mengklaim akan beroperasi namun tidak melalui prosedur resmi, Suryani menegaskan bahwa tidak ada jalur pendaftaran lain selain melalui website mitra Badan Gizi Nasional (BGN). “Data calon dapur yang sudah tahap renovasi sudah kami pegang. Kami pastikan tidak ada pendaftaran jalur lain, dan kami imbau semua pihak untuk taat aturan serta tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan BGN,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang membuka lowongan relawan dapur secara tidak resmi. “Semua ada SOP dan prosedur mitra. BGN bukan lembaga sembarangan, dan bila ditemukan tindakan ilegal, kami tidak segan mengambil langkah hukum,” tambah Suryani.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dapur yang telah dinyatakan layak, belum otomatis dapat beroperasi. Operasional baru dapat dilakukan setelah memperoleh surat berita acara verifikasi dan validasi (BA Verrval) dari BGN sebagai dasar hukum. Selain itu, setiap dapur wajib memiliki satu kepala SPPG yang ditunjuk BGN berdasarkan surat tugas resmi.
Suryani mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menempuh upaya mediasi dengan mencoba berkomunikasi langsung kepada oknum yang melanggar aturan resmi. Namun, pihak tersebut tidak mengindahkan imbauan dan tetap bersikeras akan beroperasi. Sebagai langkah antisipasi terhadap dugaan pelaksanaan program MBG ilegal di Kepulauan Meranti, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dengan penegasan prosedur ini, Suryani berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi secara tertib demi kelancaran program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kepulauan Meranti.***
