Sat Resnarkoba Polres Siak Ringkus Dua Bandar Shabu di Dayun — Barang Bukti dan Jaringan Terungkap

Sat Resnarkoba Polres Siak Ringkus Dua Bandar Shabu di Dayun — Barang Bukti dan Jaringan Terungkap

Siak, Catatanriau.com — Aksi cepat dan tepat Sat Resnarkoba Polres Siak kembali membuahkan hasil. Dua bandar sekaligus pengedar narkotika jenis shabu berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (7/8/2025). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat kotor 4,01 gram beserta sejumlah perlengkapan transaksi.

Dua tersangka yang diamankan adalah RD (27), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, dan BF (25), warga Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu malam (6/8/2025). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Dayun. “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif,” jelasnya, Sabtu (09/08/2025).

Keesokan harinya, Kamis sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil menemukan RD di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket shabu yang dibungkus rapi dalam kotak berlakban, disembunyikan di tumpukan kain dalam kamar.

Dari interogasi, RD mengaku mendapatkan barang tersebut dari BF. Tak menunggu lama, tim opsnal bergerak ke Simpang Km 11 dan berhasil mengamankan BF. Saat diinterogasi, BF mengaku masih menyimpan satu paket shabu di rumahnya di Kampung Sri Gading. Benar saja, penggeledahan menemukan barang haram tersebut di dalam dompet yang disembunyikan di bawah tempat tidur. BF juga menyebutkan bahwa shabu itu didapat dari seorang pria berinisial ST, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan:

  • 3 paket shabu (total kotor 4,01 gram)
  • 4 pack plastik klip bening
  • 2 pipet modifikasi
  • 2 timbangan digital
  • Uang tunai Rp1,05 juta
  • 3 unit handphone
  • 1 tas berwarna hitam

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. “Kami tak akan berhenti membongkar jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Ini demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKP Tony.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu ST dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index