Siak, Catatanriau.com — Perang melawan narkoba terus digaungkan oleh Polres Siak. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba kembali mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pusako. Seorang pria berinisial YR (36), yang diduga sebagai bandar narkoba, ditangkap di kediamannya di Jalan Pemda Sultan Syarif Kasim, Kampung Benayah, pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 15 paket narkotika jenis shabu dan 1 paket daun ganja kering, dengan total berat masing-masing 4,58 gram dan 0,73 gram. Tak hanya itu, sejumlah barang yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba juga ditemukan—mulai dari kotak rokok merek Coffee dan Sampoerna, hingga bola lampu dan kotak bertuliskan Denso, tempat pelaku menyelundupkan barang haram tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada Jumat (1/8) yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Merespons cepat, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat digeledah, petugas menemukan 12 paket shabu yang tersimpan rapi di dalam bola lampu. Sementara sisanya diselipkan dalam kotak rokok. Penempatan yang tak lazim ini menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas dan menyembunyikan jejak peredaran.
Hasil interogasi terhadap YR mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial IJ, yang saat ini masih buron (DPO). Petugas sempat melakukan pengejaran ke wilayah Pusako, namun belum membuahkan hasil. Upaya penangkapan terhadap IJ masih terus berlangsung.
Lebih mencengangkan lagi, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, menandakan bahwa YR tidak hanya sebagai pengedar, namun juga pemakai aktif.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini dibongkar habis,” tegas AKP Tony, Rabu (06/08/2025).
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Siak dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.***
