Polsek Sungai Mandau Tangkap Kurir Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Batang Pisang

Polsek Sungai Mandau Tangkap Kurir Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Batang Pisang

Siak, Catatanriau.com — Perang terhadap narkoba terus digalakkan oleh jajaran Polsek Sungai Mandau. Kali ini, seorang pria berinisial MA (25), warga Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, berhasil diringkus petugas karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 21 Juli 2025, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Sungai Mandau, IPTU Andi Azhari, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AIPTU Jekson Rinto Simanjuntak, SH bersama tim, setelah menerima perintah langsung dari Kapolsek untuk melakukan penyelidikan.

Barang Bukti Disembunyikan di Batang Pisang

"Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan MA di kediamannya. Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di batang pisang di belakang rumahnya," ungkap IPTU Andi.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,25 gram, yang dibungkus menggunakan lakban hitam dan kertas putih.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yaitu:

  • Satu unit handphone OPPO A17
  • Satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor

Dua Pelaku Lain Masuk DPO

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli MA dari seseorang berinisial HE atas perintah seorang pria lain berinisial AL, yang kini keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari AL untuk mengambil barang dari HE, dan mengantarkannya ke seseorang lainnya," jelas AIPTU Jekson.

Tes Urine Positif, Terbukti Konsumsi Narkoba

Tak hanya sebagai kurir, MA juga diduga sebagai pengguna narkoba. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine.

Kini MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komitmen Polsek Sungai Mandau Berantas Narkoba

Kapolsek Sungai Mandau IPTU Andi Azhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah hukumnya.

"Tidak ada kompromi untuk pelaku narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, sekecil apa pun perannya," tegas IPTU Andi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index