Siak, Catatanriau.com — Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 22 Juli 2025, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Siak.
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Siak ini turut dihadiri Kepala BPN Kabupaten Siak, Martin, S.S.T., M.H., Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., serta Kanit I Satreskrim Ipda Muhammad Habib Kevin, S.Tr.K.
Modus Pemalsuan: Berkedok Jasa Pengurusan Sertifikat
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Bambang Ashari, yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah palsu dari seseorang yang mengaku bisa membantu proses pemecahan sertifikat.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp8 juta. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial SU, OP, dan FH,” ujar Kapolres.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut. SU bertindak sebagai pencari korban, OP mengaku mampu mengurus sertifikat, sementara FH berperan sebagai pembuat sertifikat palsu di sebuah percetakan di Pekanbaru.
166 File Sertifikat Palsu dan Peralatan Digital Disita
Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita 166 file digital sertifikat tanah palsu dari komputer milik tersangka FH yang diketahui bekerja sebagai desainer grafis.
“Ini bukan tindakan satu atau dua kali, tetapi sudah berlangsung dari Januari hingga Juli 2025. Ini praktik sistematis dan terorganisir,” tegas Kapolres.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain perangkat komputer lengkap, termasuk monitor, keyboard, mouse, serta bundel kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Kapolres Imbau Masyarakat Tak Percaya Calo
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Siak mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam mengurus dokumen pertanahan dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan instan.
“Pastikan keaslian sertifikat tanah melalui kantor BPN atau perangkat desa untuk dokumen seperti SKGR. Jangan sekali-kali mengurus melalui calo atau pihak tidak resmi,” pungkas AKBP Eka.***
