PKS PT SKA Diduga Kangkangi PKB, Mediasi Alot Berujung Deadlock

PKS PT SKA Diduga Kangkangi PKB, Mediasi Alot Berujung Deadlock

Rohul, Catatanriau.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sumatera Karya Agro (SKA) yang beroperasi di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dituding mengangkangi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku hingga Januari 2026 mendatang.

Tudingan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian Sei Kuning Jaya (PUK SPPP-SKJ), Thomson Sinaga, usai menghadiri mediasi yang berlangsung di lingkungan PKS PT SKA, Senin (23/6/2025).

Mediasi itu dipimpin oleh OPH PT SKA, Sueb, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, seperti Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K, Camat Rambah Samo H. Amri, S.Sos, Kepala Desa Sei Kuning Abdul Halik, serta Ketua BPD Sei Kuning.

Turut hadir juga Ketua DPC K-SPSI SPTI Rohul, M. Sahril Topan, ST., MM, bersama jajaran pengurus PUK SPTI Sei Kuning, Ketua PUK SPPP-SKJ Thomson Sinaga, Sekretaris PUK Selamat Manihuruk, Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, SH, serta sejumlah personel yang turut mengamankan jalannya mediasi.

Dalam keterangannya, Thomson mengungkapkan kecurigaan pihaknya mulai muncul sejak diundang Camat Rambah Samo untuk menghadiri mediasi pada 16 April 2025 lalu, padahal selama ini hubungan antar serikat pekerja berjalan baik-baik saja.

"Kami mulai curiga ketika tiba-tiba diundang untuk mediasi dengan SPTI, padahal selama ini tidak ada persoalan. Anehnya lagi, mediasi berikutnya pada 28 Mei 2025 malah menghadirkan OPH PT SKA dan SPTI Melayu Bersatu. Ini di luar logika sehat," ujarnya.

Puncak kekesalan Thomson muncul terkait penyediaan lahan Land Aplikasi (LA) untuk pengelolaan limbah PKS. Ia menyebutkan meskipun tanggung jawab penyediaan lahan LA tidak diatur dalam PKB, pihaknya tetap berinisiatif dan berhasil menyediakan lahan tersebut sesuai permintaan PT SKA.

Namun, menurut Thomson, setelah lahan disiapkan, PT SKA justru menyebut lahan tersebut berada di zona merah tanpa penjelasan rinci.

"Sebelumnya tidak pernah dijelaskan syarat atau ketentuan soal lahan LA. Begitu kami sediakan, malah dianggap tidak layak," kata Thomson dengan nada kecewa.

Atas kejadian tersebut, ia menilai PT SKA tidak menunjukkan komitmen terhadap PKB yang sedang berjalan. Bahkan, ia menuding pihak perusahaan seolah mengadu domba masyarakat, yang dapat memicu perpecahan.

"Saya melihat PT SKA tidak konsisten, bahkan seakan mengadu domba masyarakat. Ini berbahaya, bisa memicu konflik horizontal," tegasnya.

Mediasi yang digelar berlangsung alot dan berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock. Rencananya, mediasi lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi perwakilan PT SKA, Sueb, seorang petugas keamanan mengatakan yang bersangkutan sedang sibuk.

"Nanti saya kabari ya, bapak masih sibuk," ujar Security PT SKA.

Pantauan di lokasi, sekitar 200 anggota SPTI dan 500 anggota PUK SPPP-SKJ yang sempat berkumpul di sekitar area PKS akhirnya membubarkan diri dengan tertib pada pukul 12.00 WIB.

Situasi di sekitar pabrik kembali kondusif, namun persoalan tersebut dipastikan belum berakhir dan menunggu kelanjutan mediasi beberapa hari mendatang.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index