Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek Pengerasan Jalan Desa Belimbing di Inhu Dipertanyakan!

Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek Pengerasan Jalan Desa Belimbing di Inhu Dipertanyakan!

Inhu, Catatanriau.com – Proyek pengerasan jalan yang dibiayai dari Dana Desa tahun anggaran 2025 di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi sorotan masyarakat. Salah seorang warga menyampaikan dugaan penggunaan material tanah timbun yang berasal dari aktivitas galian C tanpa izin resmi alias ilegal.

Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan pada Kamis (19/06/2025), bahwa material berupa sirtu atau tanah timbun tersebut diduga berasal dari lahan warga sekitar yang bukan merupakan lokasi resmi pertambangan.

“Setahu saya itu bukan pertambangan galian C. Hanya digali untuk kebutuhan pengerasan jalan saja. Padahal ini proyek pemerintah yang dananya dari Dana Desa. Seharusnya material yang digunakan jelas legalitasnya. Bahkan untuk semen saja, kalau proyek dari dana desa, belinya harus dari tempat yang legal,” ujarnya.

Pantauan Wartawan dan Temuan di Lapangan

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Catatanriau.com melakukan peninjauan ke lokasi proyek. Secara kasat mata, pengerjaan jalan sepanjang 530 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 15 cm tersebut tampak selesai dan rapi. Namun sekitar 500 meter dari lokasi proyek, ditemukan bekas galian tanah timbun yang diduga kuat menjadi sumber material untuk pengerjaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran, tanah tersebut diketahui milik seorang warga berinisial YI.

Konfirmasi Pemerintah Desa

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, jurnalis Catatanriau.com, mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Belimbing, Jeri Yando, SE, yang kemudian memberikan jawaban pada Sabtu (21/06/2025). Dalam tanggapannya, Kepala Desa membantah bahwa material berasal dari galian C ilegal.

“Benar, anggarannya dari Dana Desa 2025 yang telah disahkan melalui musyawarah APBDes. Kita tidak menggunakan jasa galian C, melainkan memanfaatkan potensi material desa untuk pembangunan di desa sendiri,” ujar Jeri Yando.

Ia menambahkan bahwa proses penggunaan material telah dibahas secara musyawarah bersama masyarakat dan pelaksanaan proyek telah diawasi secara terbuka.

“Dugaan itu tidak benar. Kita tidak pakai jasa galian C ilegal. Material berasal dari desa sendiri. Dan Alhamdulillah sekarang masyarakat bisa menikmati jalan yang sudah tidak berlubang lagi,” imbuhnya.

"Sesuai dengan papan informasi, seluruh masyarakat mengawasi. Setahu kami tidak ada masyarakat yang tidak senang atau komplain terhadap perbaikan jalan ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Kepala Desa meminta agar tanggapannya disampaikan secara utuh dalam pemberitaan tanpa dikurangi atau ditambahkan.

Papan Proyek dan Transparansi Anggaran

Proyek ini tertuang dalam papan informasi sebagai kegiatan pengerasan badan jalan sepanjang 530 meter, lebar 3 meter, dan tebal 0,15 meter, dengan anggaran sebesar Rp80 juta dari Dana Desa APBN Tahun 2025. Proyek ini dilaksanakan selama 30 hari kalender, dengan Tim Pengelola Kegiatan yang diketuai oleh Sumaji, dibantu sekretaris Herianto dan anggota Dudu Sunandar.

Dasar Hukum yang Relevan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158 menyatakan:

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00."

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur bahwa kegiatan pengambilan material dari alam harus memiliki izin lingkungan dan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, tergantung skala kegiatan.

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (masih relevan sebagai acuan teknis-red)

Mengamanatkan bahwa dana desa harus digunakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pengadaan barang/jasa.

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pasal 5 ayat (1) huruf a:

“Pengadaan barang/jasa harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.”

Meski telah diklarifikasi oleh pihak desa, sorotan publik terhadap legalitas sumber material pada proyek-proyek desa merupakan hal yang wajar dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Aparat terkait seperti pendamping desa, inspektorat daerah, maupun dinas lingkungan hidup, diharapkan dapat memastikan seluruh proses sesuai aturan hukum yang berlaku.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index